INSENTIF PAJAK

DJP Beri Insentif Pajak, Sektor Usaha Ini Dapat Paling Banyak

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 13:52 WIB
DJP Beri Insentif Pajak, Sektor Usaha Ini Dapat Paling Banyak

Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan jumlah penerima manfaat insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 masih didominasi dari sektor perdagangan dan sektor manufaktur.

"Kebanyakan dari sektor perdagangan dan manufaktur, paling banyak di dua sektor usaha itu memang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (1/7/2020).

Jika dilihat dari jenis insentif, fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh pasal 21 DTP paling banyak dimanfaatkan wajib pajak ketimbang insentif lain yang ditawarkan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Secara lebih rinci, surat permohonan insentif dari pengusaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (wajib pajak dengan KLU 46100) menjadi yang paling banyak disetujui DJP. Jumlahnya mencapai 13.133 surat.

Di posisi kedua, jumlah permohonan dari pengusaha perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran, bukan mobil dan motor (wajib pajak dengan KLU 46900) yang disetujui DJP mencapai sebanyak 7.682 surat.

Untuk jumlah permohonan pengusaha perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (wajib pajak dengan KLU 46599), DJP menyetujui sebanyak 4.465 surat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, DJP menyetujui 3.808 surat dari pengusaha perdagangan eceran berbagai macam barang seperti makanan, minuman, atau tembakau di supermarket/minimarket (wajib pajak dengan KLU 47111).

Yoga menambahkan DJP terus berupaya mensosialisasikan insentif pada PMK No. 44/2020 untuk dimanfaatkan wajib pajak dalam rangka membantu menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah pandemi.

“Kami email blast terus ke perusahaan. Mungkin ada beberapa wajib pajak yang tidak peduli atau bahkan belum terinformasi, ini kami ingatkan terus untuk segera memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan pemerintah,” tutur Yoga.

Untuk diketahui, terdapat lima insentif yang diberikan pemerintah melalui PMK No. 44/2020 yaitu fasilitas PPh pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25, dan percepatan restitusi PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan