KANWIL DJP KALTIMTARA

DJP Beri Edukasi Cara Menghitung Pajak untuk Selebgram

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:30 WIB
DJP Beri Edukasi Cara Menghitung Pajak untuk Selebgram

Devitasari dari Talk Tax Kanwil DJP Kalimantan Timur & Utara. (foto: hasil tangkapan layar dari Youtube Kanwil DJP Kaltimtara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat tiga opsi bagi para wajib pajak selebgram dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan atau endorse yang diterima dari klien.

Devitasari dari Talk Tax Kanwil DJP Kalimantan Timur & Utara menyampaikan 3 skenario tata cara pembayaran pajak selebgram atas penghasilan dari media sosial. Pertama, jika selebgram tergabung dalam manajemen artis maka akan dikenakan pungutan PPh Pasal 23 atas jasa.

"Kalau tergabung dalam manajemen maka pemilik produk yang membayar fee, wajib potong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Selebgram tinggal terima bukti potong," katanya dalam video Youtube Kanwil DJP Kaltimtara, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, untuk selebgram yang tidak tergabung dalam manajemen artis dan menerima penghasilan endorse dari pemilik produk yang menjadi pemotong pajak maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21.

Devitasari memberikan contoh perhitungan. Misal, penghasilan endorse senilai Rp10 juta maka beban PPh 21 yang dipotong pemilik produk hanya Rp25.000. "Jadi selebgram terima bukti potong PPh Pasal 21 dan menerima Rp9.975.000 yang sudah bersih dipotong pajak," ujarnya.

Ketiga, selebgram menerima penghasilan, bukan dari pemotong PPh atau mendapatkan penghasilan dari orang pribadi. Untuk skema tersebut, selebgram memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang atas penghasilan tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Skema ketiga ini juga relatif mudah. DJP menawarkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% atas penghasilan bruto yang didapatkan oleh selebgram sehingga atas penghasilan yang senilai Rp10 juta hanya perlu membayar pajak Rp50.000.

"Jadi untuk endorse yang berasal dari bukan pemotong PPh, otomatis selebgram hitung, bayar dan lapor sendiri. Ini perlu menjadi perhatian karena banyak yang tidak dipotong pajaknya," jelas Devitasari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN