KANWIL DJP KALTIMTARA

DJP Beri Edukasi Cara Menghitung Pajak untuk Selebgram

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:30 WIB
DJP Beri Edukasi Cara Menghitung Pajak untuk Selebgram

Devitasari dari Talk Tax Kanwil DJP Kalimantan Timur & Utara. (foto: hasil tangkapan layar dari Youtube Kanwil DJP Kaltimtara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat tiga opsi bagi para wajib pajak selebgram dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan atau endorse yang diterima dari klien.

Devitasari dari Talk Tax Kanwil DJP Kalimantan Timur & Utara menyampaikan 3 skenario tata cara pembayaran pajak selebgram atas penghasilan dari media sosial. Pertama, jika selebgram tergabung dalam manajemen artis maka akan dikenakan pungutan PPh Pasal 23 atas jasa.

"Kalau tergabung dalam manajemen maka pemilik produk yang membayar fee, wajib potong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Selebgram tinggal terima bukti potong," katanya dalam video Youtube Kanwil DJP Kaltimtara, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Kedua, untuk selebgram yang tidak tergabung dalam manajemen artis dan menerima penghasilan endorse dari pemilik produk yang menjadi pemotong pajak maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21.

Devitasari memberikan contoh perhitungan. Misal, penghasilan endorse senilai Rp10 juta maka beban PPh 21 yang dipotong pemilik produk hanya Rp25.000. "Jadi selebgram terima bukti potong PPh Pasal 21 dan menerima Rp9.975.000 yang sudah bersih dipotong pajak," ujarnya.

Ketiga, selebgram menerima penghasilan, bukan dari pemotong PPh atau mendapatkan penghasilan dari orang pribadi. Untuk skema tersebut, selebgram memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang atas penghasilan tersebut.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Skema ketiga ini juga relatif mudah. DJP menawarkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% atas penghasilan bruto yang didapatkan oleh selebgram sehingga atas penghasilan yang senilai Rp10 juta hanya perlu membayar pajak Rp50.000.

"Jadi untuk endorse yang berasal dari bukan pemotong PPh, otomatis selebgram hitung, bayar dan lapor sendiri. Ini perlu menjadi perhatian karena banyak yang tidak dipotong pajaknya," jelas Devitasari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China