PENGAWASAN PAJAK

DJP Beberkan Tantangan Mengembangkan CRM dan Business Intelligence

Dian Kurniati | Kamis, 28 Juli 2022 | 15:30 WIB
DJP Beberkan Tantangan Mengembangkan CRM dan Business Intelligence

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kompleksitas kebutuhan institusi menjadi tantangan dalam mengembangkan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI).

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto pengembangan CRM dan BI harus dilakukan sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Menurutnya, DJP memerlukan kedua hal tersebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"[Tantangannya] tentu kebutuhan yang sangat kompleks. Bagaimana kita menyederhanakan kebutuhan itu, tapi goal tetap dapat tercapai dan terukur," katanya dalam bedah buku CRM BI-Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Dasto mengatakan pengembangan CRM dan BI diarahkan agar DJP dapat menjadi data driven organization. Dalam perjalanannya, DJP juga perlu melalui beberapa fase karena pengelolaan big data analytics secara teoretis memiliki ada 4 tingkatan.

Tingkatan pertama bersifat deskriptif. Pada fase awal ini, DJP melaluinya dengan membentuk dashboard yang memuat data-data dasar seperti realisasi penerimaan.

Kemudian, ada tingkatan yang sifatnya diagnostik. Pada fase ini, data dan informasi sudah dapat diolah dan dilakukan pengujian secara dini, misalnya atas kepatuhan wajib pajak lantaran Indonesia menganut sistem self assessment.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Fase ini juga memerlukan data lain untuk disandingkan. Data yang dimiliki DJP seperti SPT, bukti potong, dan faktur pajak, dapat mulai disandingkan dengan data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Setelahnya, tingkatan ketiga pengelolaan big data analytics bersifat prediktif, yang sudah berjalan dalam 2-3 tahun terakhir. Pada fase ini, DJP dapat merumuskan secara business intelligence, salah satunya kemampuan membayar atau ability to pay wajib pajak.

Tingkatan terakhir yakni bersifat preskriptif. DJP telah berada pada fase ini karena sudah memiliki CRM dan BI untuk menentukan perlakuan yang tepat kepada setiap wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Dasto menyebut CRM dan BI sudah dapat menjalankan fungsi untuk prediktif dan preskriptif, sebagai posisi data analytics yang tertinggi. Dengan teknologi ini, DJP dapat memberikan perlakuan atau treatment kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya.

"Kalau nanti ini [selesai dikembangkan], mudah-mudahan lebih fokus dan bisa memberikan treatment yang pas kepada wajib pajak kita," ujarnya.

Meski demikian, Dasto menegaskan tetap perlu dilakukan pengembangan CRM dan BI secara terus menerus, seperti yang dilakukan banyak negara-negara lain. Di sisi lain, pengembangan sebuah CRM memang memerlukan waktu yang panjang.

Adapun saat ini, DJP telah mengembangkan CRM untuk berbagai fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP