PENGAWASAN PAJAK

DJP Beberkan Tantangan Mengembangkan CRM dan Business Intelligence

Dian Kurniati | Kamis, 28 Juli 2022 | 15:30 WIB
DJP Beberkan Tantangan Mengembangkan CRM dan Business Intelligence

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kompleksitas kebutuhan institusi menjadi tantangan dalam mengembangkan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI).

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto pengembangan CRM dan BI harus dilakukan sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Menurutnya, DJP memerlukan kedua hal tersebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"[Tantangannya] tentu kebutuhan yang sangat kompleks. Bagaimana kita menyederhanakan kebutuhan itu, tapi goal tetap dapat tercapai dan terukur," katanya dalam bedah buku CRM BI-Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dasto mengatakan pengembangan CRM dan BI diarahkan agar DJP dapat menjadi data driven organization. Dalam perjalanannya, DJP juga perlu melalui beberapa fase karena pengelolaan big data analytics secara teoretis memiliki ada 4 tingkatan.

Tingkatan pertama bersifat deskriptif. Pada fase awal ini, DJP melaluinya dengan membentuk dashboard yang memuat data-data dasar seperti realisasi penerimaan.

Kemudian, ada tingkatan yang sifatnya diagnostik. Pada fase ini, data dan informasi sudah dapat diolah dan dilakukan pengujian secara dini, misalnya atas kepatuhan wajib pajak lantaran Indonesia menganut sistem self assessment.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Fase ini juga memerlukan data lain untuk disandingkan. Data yang dimiliki DJP seperti SPT, bukti potong, dan faktur pajak, dapat mulai disandingkan dengan data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Setelahnya, tingkatan ketiga pengelolaan big data analytics bersifat prediktif, yang sudah berjalan dalam 2-3 tahun terakhir. Pada fase ini, DJP dapat merumuskan secara business intelligence, salah satunya kemampuan membayar atau ability to pay wajib pajak.

Tingkatan terakhir yakni bersifat preskriptif. DJP telah berada pada fase ini karena sudah memiliki CRM dan BI untuk menentukan perlakuan yang tepat kepada setiap wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Dasto menyebut CRM dan BI sudah dapat menjalankan fungsi untuk prediktif dan preskriptif, sebagai posisi data analytics yang tertinggi. Dengan teknologi ini, DJP dapat memberikan perlakuan atau treatment kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya.

"Kalau nanti ini [selesai dikembangkan], mudah-mudahan lebih fokus dan bisa memberikan treatment yang pas kepada wajib pajak kita," ujarnya.

Meski demikian, Dasto menegaskan tetap perlu dilakukan pengembangan CRM dan BI secara terus menerus, seperti yang dilakukan banyak negara-negara lain. Di sisi lain, pengembangan sebuah CRM memang memerlukan waktu yang panjang.

Adapun saat ini, DJP telah mengembangkan CRM untuk berbagai fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN