Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari dalam seminar nasional perpajakan UPN Veteran bertajuk Corporate Tax Planning Strategies Facing New Era, Jumat (4/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengusung target peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai upaya untuk menekan kontraksi penerimaan pajak pada tahun ini agar tidak menurun terlalu dalam.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari mengatakan upaya realistis otoritas pajak di penghujung tahun adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memengaruhi tingkat kepatuhan karena banyak pelaku usaha tidak melakukan usaha.
"Kami terus dorong kepatuhan wajib pajak. Ini menjadi fokus semua kantor pelayanan pajak untuk tingkatkan kepatuhan dalam satu bulan terakhir," katanya dalam seminar nasional perpajakan UPN Veteran bertajuk Corporate Tax Planning Strategies Facing New Era, Jumat (4/12/2020).
Catur menyebutkan upaya peningkatan kepatuhan ini dilakukan dengan aktif untuk menjemput bola atau berinteraksi langsung dengan wajib pajak. Melalui kegiatan ini, lanjutnya, DJP berharap mampu memberikan dukungan kepada penerimaan pajak.
Meski demikian, ia menegaskan DJP tidak akan bergerak secara agresif dalam menggenjot penerimaan. Target DJP untuk meningkatkan kepatuhan dilakukan selektif dengan menyasar pelaku usaha yang mampu bertahan dan tetap mencetak laba pada masa pandemi.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga ikut disentuh otoritas pajak untuk meningkatkan kinerja kepatuhan. Dengan demikian, DJP akan menyampingkan wajib pajak yang terdampak pandemi untuk sementara waktu.
"Untuk yang masih survive dan tumbuh serta WP OP kami imbau dengan berikan pemahaman negara butuh bantuan. Kami terus informasikan sehingga kepatuhan dapat meningkat dan penerimaan juga bisa ikut naik meski tidak optimal," tutur Catur.
Dengan demikian, rangkaian proses bisnis yang dilakukan otoritas pajak akhir tahun ini adalah untuk mencegah kinerja penerimaan jatuh lebih dalam. Melalui kegiatan ini diharapkan ada perbaikan dari statistik penurunan penerimaan menjadi satu digit pada 2020.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2020 senilai Rp826,9 triliun, turun 19% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi itu juga sudah mencapai 69,0% dari target tahun ini senilai Rp1.198,8 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.