KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Terbitkan Surat Edaran Soal Biaya 3M Natura

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 14:30 WIB
DJP Bakal Terbitkan Surat Edaran Soal Biaya 3M Natura

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut terkait dengan definisi dari biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atas pemberian natura dan kenikmatan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pertanyaan-pertanyaan wajib pajak perihal pemberian natura/kenikmatan yang memenuhi definisi biaya 3M sedang dikumpulkan oleh DJP dan akan diberikan penegasan dalam bentuk surat edaran dirjen pajak.

"Terus terang kami inventarisasi terus. Dalam konteks undang-undang, yang boleh dibiayakan itu yang 3M. Bapak dan Ibu coba kasih masukan ke kami, kami akan clustering dan lakukan penegasan lewat surat edaran," katanya, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Penegasan ketentuan pembebanan natura dan kenikmatan bagi pihak yang memberi akan dilakukan oleh DJP dalam rangka menciptakan sistem pajak yang lebih berkepastian.

"Ini adalah PMK sejuta umat dan sejuta masalah. Sambil berjalan, Bapak dan Ibu beri masukan. Kami akan buat list dalam bentuk surat edaran atau lainnya. Kami akan formulasikan supaya lebih clear ke depannya," ujar Yoga.

Ketentuan Natura dan Kenikmatan dalam PMK 66/2023

Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, biaya imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan dan jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan sepanjang merupakan biaya 3M.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Bila biaya pemberian natura dan kenikmatan dimaksud ternyata tidak memenuhi definisi biaya 3M, natura dan kenikmatan itu tidak dapat dibiayakan meski merupakan objek PPh bagi pegawai (taxable-nondeductible).

Seiring dengan berlakunya PMK 66/2023, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai mulai masa pajak Juli 2023.

PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu