KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Terapkan Natural Digital Tax System, Ternyata Ini Tujuannya

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juni 2023 | 14:00 WIB
DJP Bakal Terapkan Natural Digital Tax System, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah berupaya menerapkan ekosistem natural digital tax system sejalan dengan perkembangan berbagai kegiatan ekonomi digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan natural digital tax system menjadi salah satu strategi utama Ditjen Pajak (DJP) dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Menurutnya, natural digital tax system akan membuat sistem pajak mampu menangkap transaksi wajib pajak melalui sistem elektronik.

"Sistem perpajakan yang bisa menyelenggarakan administrasi perpajakan secara seamless dan terintegrasi dengan aktivitas ekonomi wajib pajak sehari-hari atau secara singkat kita kenal tax just happened," katanya, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Iwan mengatakan natural digital tax system penting untuk memastikan seluruh transaksi melalui sistem elektronik tertangkap dalam sistem pajak. Dengan cara ini, pajak akan langsung melekat pada setiap transaksi masyarakat sehari-hari.

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 3 strategi untuk mewujudkan natural digital tax system. Pertama, memindahkan dari ekosistem yang tadinya manual menjadi ekosistem digital.

Langkah yang sudah diterapkan misalnya konversi dari data manual menjadi digital, memperkuat validasi data, serta memperkenalkan layanan Click, Call, dan Counter (3C).

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Kedua, berkolaborasi dengan pihak lain untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak. Kolaborasi ini antara lain dilaksanakan dengan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) sebagai penyalur layanan kepada wajib pajak, serta integrasi data instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya (ILAP).

"Hal ini dilakukan dengan pembangunan open IT system. Sebetulnya yang poin kedua ini kami mengambil dari konsep bangsa Indonesia, kolaborasi atau gotong royong," ujarnya.

Ketiga, membangun sistem pengaturan automasi digital. Artinya, sistem yang diterapkan bakal mengedepankan peran teknologi digital sehingga minim intervensi manusia.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sejauh ini, automasi ini telah diterapkan untuk sejumlah layanan di DJP seperti e-faktur, e-bupot, dan e-meterai. Penggunaan prepopulated data juga dapat menjadi gambaran natural digital tax system bakal berjalan sehingga wajib pajak makin mudah melakukan pelaporan.

"Dengan adanya transaksi ekonomi, pajak itu sendiri sudah ter-capture dan diharapkan ke depannya wajib pajak tanpa harus bersusah payah bisa mengisi SPT-nya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global