KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Terapkan Natural Digital Tax System, Ternyata Ini Tujuannya

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juni 2023 | 14:00 WIB
DJP Bakal Terapkan Natural Digital Tax System, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah berupaya menerapkan ekosistem natural digital tax system sejalan dengan perkembangan berbagai kegiatan ekonomi digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan natural digital tax system menjadi salah satu strategi utama Ditjen Pajak (DJP) dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Menurutnya, natural digital tax system akan membuat sistem pajak mampu menangkap transaksi wajib pajak melalui sistem elektronik.

"Sistem perpajakan yang bisa menyelenggarakan administrasi perpajakan secara seamless dan terintegrasi dengan aktivitas ekonomi wajib pajak sehari-hari atau secara singkat kita kenal tax just happened," katanya, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Iwan mengatakan natural digital tax system penting untuk memastikan seluruh transaksi melalui sistem elektronik tertangkap dalam sistem pajak. Dengan cara ini, pajak akan langsung melekat pada setiap transaksi masyarakat sehari-hari.

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 3 strategi untuk mewujudkan natural digital tax system. Pertama, memindahkan dari ekosistem yang tadinya manual menjadi ekosistem digital.

Langkah yang sudah diterapkan misalnya konversi dari data manual menjadi digital, memperkuat validasi data, serta memperkenalkan layanan Click, Call, dan Counter (3C).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, berkolaborasi dengan pihak lain untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak. Kolaborasi ini antara lain dilaksanakan dengan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) sebagai penyalur layanan kepada wajib pajak, serta integrasi data instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya (ILAP).

"Hal ini dilakukan dengan pembangunan open IT system. Sebetulnya yang poin kedua ini kami mengambil dari konsep bangsa Indonesia, kolaborasi atau gotong royong," ujarnya.

Ketiga, membangun sistem pengaturan automasi digital. Artinya, sistem yang diterapkan bakal mengedepankan peran teknologi digital sehingga minim intervensi manusia.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sejauh ini, automasi ini telah diterapkan untuk sejumlah layanan di DJP seperti e-faktur, e-bupot, dan e-meterai. Penggunaan prepopulated data juga dapat menjadi gambaran natural digital tax system bakal berjalan sehingga wajib pajak makin mudah melakukan pelaporan.

"Dengan adanya transaksi ekonomi, pajak itu sendiri sudah ter-capture dan diharapkan ke depannya wajib pajak tanpa harus bersusah payah bisa mengisi SPT-nya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra