KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Beri Keringanan Pajak Bagi WP Terdampak Bencana Alam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 16:45 WIB
DJP Bakal Beri Keringanan Pajak Bagi WP Terdampak Bencana Alam

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan payung hukum untuk memberikan relaksasi atau keringanan bagi wajib pajak (WP) yang terdampak bencana alam di beberapa wilayah Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah menyusun regulasi untuk memberikan relaksasi atau keringanan bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam. Menurutnya, beleid tersebut akan rilis dalam waktu dekat.

"Betul, kita sedang siapkan [relaksasi administrasi pajak bagi wajib pajak terdampak bencana alam]. Ditunggu saja," katanya Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hestu menjabarkan pemberian relaksasi administrasi perpajakan bagi wajib pajak terdampak bencana alam mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, status pemerintah pusat terkait dengan bencana alam. Kedua, adalah keputusan terkait jangka waktu periode tanggap darurat.

Menurutnya, pemberian relaksasi bagi WP terdampak bencana sudah pernah dilakukan DJP di masa lalu. Untuk diketahui, awal tahun ini, bencana alam terjadi di beberapa tempat dalam waktu yang berdekatan seperti gempa bumi di Sulawesi Barat dan banjir di Kalimantan Selatan.

"Jadi sambil kami pelajari dulu mengenai penetapan status bencana atau [masa] tanggap daruratnya," tutur Hestu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, DJP pernah mengeluarkan kebijakan perpajakan khusus berkaitan dengan bencana alam tsunami di Selat Sunda pada penghujung 2018. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-370/PJ/2018.

Melalui beleid tersebut, Dirjen Pajak menetapkan keadaan kahar sehingga kepada WP yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo.

DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Januari 2021 | 23:47 WIB

Regulasi perlu segera diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak yang terkena dampak bencana alam.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra