KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Beri Keringanan Pajak Bagi WP Terdampak Bencana Alam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 16:45 WIB
DJP Bakal Beri Keringanan Pajak Bagi WP Terdampak Bencana Alam

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan payung hukum untuk memberikan relaksasi atau keringanan bagi wajib pajak (WP) yang terdampak bencana alam di beberapa wilayah Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah menyusun regulasi untuk memberikan relaksasi atau keringanan bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam. Menurutnya, beleid tersebut akan rilis dalam waktu dekat.

"Betul, kita sedang siapkan [relaksasi administrasi pajak bagi wajib pajak terdampak bencana alam]. Ditunggu saja," katanya Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Hestu menjabarkan pemberian relaksasi administrasi perpajakan bagi wajib pajak terdampak bencana alam mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, status pemerintah pusat terkait dengan bencana alam. Kedua, adalah keputusan terkait jangka waktu periode tanggap darurat.

Menurutnya, pemberian relaksasi bagi WP terdampak bencana sudah pernah dilakukan DJP di masa lalu. Untuk diketahui, awal tahun ini, bencana alam terjadi di beberapa tempat dalam waktu yang berdekatan seperti gempa bumi di Sulawesi Barat dan banjir di Kalimantan Selatan.

"Jadi sambil kami pelajari dulu mengenai penetapan status bencana atau [masa] tanggap daruratnya," tutur Hestu.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Seperti diketahui, DJP pernah mengeluarkan kebijakan perpajakan khusus berkaitan dengan bencana alam tsunami di Selat Sunda pada penghujung 2018. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-370/PJ/2018.

Melalui beleid tersebut, Dirjen Pajak menetapkan keadaan kahar sehingga kepada WP yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo.

DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Januari 2021 | 23:47 WIB

Regulasi perlu segera diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak yang terkena dampak bencana alam.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak