PELAPORAN SPT

DJP Awasi 8.000 Wajib Pajak Penerima Relaksasi SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juni 2020 | 09:00 WIB
DJP Awasi 8.000 Wajib Pajak Penerima Relaksasi SPT Tahunan

Ilustrasi pelayanan di KPP

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan bergerak aktif mengawal pemberian insentif bagi wajib pajak, khususnya untuk relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi penyampaian SPT tahunan sudah dinikmati oleh sekitar 8.000 wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi dan badan.

“Ada sekitar 8.000 wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan," katanya Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hestu menyebutkan pengawasan secara aktif dilakukan DJP untuk wajib yang memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, bagi penerima fasilitas masih harus melaporkan dokumen pelengkap SPT hingga akhir bulan ini.

Setiap Account Representative (AR), lanjutnya, menjadi garda terdepan untuk melakukan pengawasan. AR akan terus membina wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya terkait penyampaian SPT tahun pajak 2019.

“AR akan mengingatkan mereka sebagai suatu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap para WP Badan tersebut. Sedangkan untuk WP yang sudah melengkapi dokumen SPT masih dikonsolidasikan datanya,” tutur Hestu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya sesuai Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Relaksasi penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN