PELAPORAN SPT

DJP Awasi 8.000 Wajib Pajak Penerima Relaksasi SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juni 2020 | 09:00 WIB
DJP Awasi 8.000 Wajib Pajak Penerima Relaksasi SPT Tahunan

Ilustrasi pelayanan di KPP

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan bergerak aktif mengawal pemberian insentif bagi wajib pajak, khususnya untuk relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi penyampaian SPT tahunan sudah dinikmati oleh sekitar 8.000 wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi dan badan.

“Ada sekitar 8.000 wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan," katanya Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hestu menyebutkan pengawasan secara aktif dilakukan DJP untuk wajib yang memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, bagi penerima fasilitas masih harus melaporkan dokumen pelengkap SPT hingga akhir bulan ini.

Setiap Account Representative (AR), lanjutnya, menjadi garda terdepan untuk melakukan pengawasan. AR akan terus membina wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya terkait penyampaian SPT tahun pajak 2019.

“AR akan mengingatkan mereka sebagai suatu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap para WP Badan tersebut. Sedangkan untuk WP yang sudah melengkapi dokumen SPT masih dikonsolidasikan datanya,” tutur Hestu.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diketahui, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya sesuai Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Relaksasi penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?