BERITA PAJAK HARI INI

DJP Automasi Sebagian Besar Layanan kepada Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2023 | 09:06 WIB
DJP Automasi Sebagian Besar Layanan kepada Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan teknologi oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mendukung penyediaan layanan secara otomatis. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/10/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada penyediaan layanan kepada wajib pajak.

“Yang pasti program-program ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Dalam artian, kami mendigitalisasi atau automasi sebagian besar layanan kepada wajib pajak,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dwi mengatakan pembaruan SIAP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pajak yang telah ada. Melalui implementasi SIAP, kualitas layanan kepada wajib pajak diharapkan dapat terus meningkat.

Pembaruan SIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Selain mengenai pembaruan SIAP, ada pula ulasan terkait dengan pajak minimum global. Pemerintah Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada 2025.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Proses Bisnis DJP

Dengan pembaruan SIAP, setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dengan. Salah satu skema yang dikembangkan adalah taxpayer account management (TAM). Simak ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

Dengan TAM, wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus. Layanan yang tersedia di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan skema prepopulated data juga bakal makin banyak digunakan, terutama pada SPT Tahunan orang pribadi. Simak ‘OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated’.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

"Nanti ketika akan memasukkan SPT, ketika dibuka melalui DJP Online, sudah terserap informasi dari bukti potong sehingga kita tinggal memverifikasi. Ketika betul, ya sudah, tinggal klik dan SPT itu terkirim," ujar Dwi. (DDTCNews)

Penyusunan PMK terkait dengan Pajak Minimum Global

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pada saat ini, DJP tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) khusus tentang implementasi pajak minimum sesuai dengan Pilar 2.

"Implementasi GloBE ini rencananya dilaksanakan tahun 2024, sedangkan untuk income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) akan diimplementasikan tahun 2025," katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

PMK disusun berdasarkan hasil negosiasi negara-negara anggota Inclusive Framework, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. (DDTCNews)

Impor Barang Kiriman

Otoritas menambah daftar barang yang dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan tarif umum dalam mekanisme impor barang kiriman. Merujuk Pasal 29 ayat (4) PMK 96/2023, terdapat 9 jenis barang kiriman yang dikenai bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif umum.

"Barang kiriman dengan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan PDRI," bunyi Pasal 29 ayat (5) PMK 96/2023. Simak ‘Sri Mulyani Tambah Daftar Barang Kiriman yang Kena Bea Masuk dan PDRI’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pemberian Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif pajak akan dorong multiplier effect pada ekonomi masyarakat. Dari kegiatan ekonomi tersebut, akan ada pajak yang dapat dipungut.

"Pastinya semua insentif yang diberikan pemerintah ini pada akhirnya berujung pada bergeraknya economic activity. Ketika ekonomi bergerak, tentu yang diharapkan akan bertambah pula penerimaan pajak," katanya. (DDTCNews)

Pengelolaan Dana Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 98/2023 terkait dengan pengelolaan dana desa. Beleid yang mulai berlaku pada 25 September 2023 ini merupakan perubahan atas PMK 201/2022.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Salah satu poin perubahannya adalah terkait dengan formula pengalokasian dana desa. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, penghitungan perincian dana desa dilakukan secara bertahap.

Penghitungan secara bertahap tersebut dilakukan dengan 2 ketentuan. Pertama, sebagian dana desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan. Kedua, sebagian dana desa dihitung pada tahun anggaran berjalan. Simak ‘Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru, Ubah Ketentuan Soal Dana Desa’. (DDTCNews)

Penerimaan PPN pada Tahun Politik

DJP optimistis momentum tahun politik akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, terutama PPN. Pelaksanaan pemilu akan meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat. Peningkatan konsumsi ini pun diharapkan bakal tercermin pada setoran PPN.

"Terlebih kita menghadapi pemilu, banyak juga nanti belanja yang akan dilakukan oleh masyarakat [sehingga] ini juga lebih banyak menyumbang ke penerimaan, PPN terutama,"ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan