Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 mengatur penyusunan perencanaan pengawasan wajib pajak oleh otoritas pajak.
Berdasarkan SE-05/PJ/2022, DJP perlu menuangkan rencana penyusunan pengawasan tersebut dalam kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional, kebijakan dan strategi pengawasan nasional, serta fokus analisis data perpajakan.
"Penyusunan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional untuk tahun berikutnya diselesaikan paling lama pada tanggal 15 Desember di tahun berjalan," bunyi SE-05/PJ/2022, Selasa (15/2/2022).
Dalam kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional, DJP akan memerinci estimasi potensi pajak per sektor usaha, estimasi penerimaan dari setiap fungsi DJP, estimasi penerimaan per Kanwil DJP, estimasi penerimaan dari pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM), kebijakan dirjen pajak, dan informasi relevan lainnya.
Setelah itu, DJP akan menyusun kebijakan dan strategi pengawasan nasional. Penyusunan kebijakan dan strategi pengawasan nasional untuk tahun berikutnya harus selesai paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
Kebijakan dan strategi pengawasan nasional harus memuat estimasi penerimaan pajak dari fungsi pengawasan, kebijakan dan program kerja pengawasan, program kerja pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan fungsi pengawasan pada tingkat nasional, serta informasi relevan lainnya.
Mengenai fokus analisis data perpajakan, DJP perlu menyelesaikan penyusunannya paling lambat pada 31 Desember. Fokus analisis data perpajakan akan memuat sektor yang menjadi fokus analisis data perpajakan mulai dari industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, SDA, belanja pemerintah, dan sektor-sektor lainnya.
Analisis data perpajakan merupakan kegiatan analisis untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi. Lalu, analisis ini akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi berupa tindak lanjut yang mendukung pelaksanaan pengawasan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.