SE-05/PJ/2022

DJP Atur Tata Cara Penyusunan Rencana Pengawasan WP Setiap Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:30 WIB
DJP Atur Tata Cara Penyusunan Rencana Pengawasan WP Setiap Tahun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 mengatur penyusunan perencanaan pengawasan wajib pajak oleh otoritas pajak.

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, DJP perlu menuangkan rencana penyusunan pengawasan tersebut dalam kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional, kebijakan dan strategi pengawasan nasional, serta fokus analisis data perpajakan.

"Penyusunan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional untuk tahun berikutnya diselesaikan paling lama pada tanggal 15 Desember di tahun berjalan," bunyi SE-05/PJ/2022, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional, DJP akan memerinci estimasi potensi pajak per sektor usaha, estimasi penerimaan dari setiap fungsi DJP, estimasi penerimaan per Kanwil DJP, estimasi penerimaan dari pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM), kebijakan dirjen pajak, dan informasi relevan lainnya.

Setelah itu, DJP akan menyusun kebijakan dan strategi pengawasan nasional. Penyusunan kebijakan dan strategi pengawasan nasional untuk tahun berikutnya harus selesai paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

Kebijakan dan strategi pengawasan nasional harus memuat estimasi penerimaan pajak dari fungsi pengawasan, kebijakan dan program kerja pengawasan, program kerja pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan fungsi pengawasan pada tingkat nasional, serta informasi relevan lainnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Mengenai fokus analisis data perpajakan, DJP perlu menyelesaikan penyusunannya paling lambat pada 31 Desember. Fokus analisis data perpajakan akan memuat sektor yang menjadi fokus analisis data perpajakan mulai dari industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, SDA, belanja pemerintah, dan sektor-sektor lainnya.

Analisis data perpajakan merupakan kegiatan analisis untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi. Lalu, analisis ini akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi berupa tindak lanjut yang mendukung pelaksanaan pengawasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?