SE-05/PJ/2022

DJP Atur Tata Cara Penyusunan Rencana Pengawasan WP Setiap Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:30 WIB
DJP Atur Tata Cara Penyusunan Rencana Pengawasan WP Setiap Tahun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 mengatur penyusunan perencanaan pengawasan wajib pajak oleh otoritas pajak.

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, DJP perlu menuangkan rencana penyusunan pengawasan tersebut dalam kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional, kebijakan dan strategi pengawasan nasional, serta fokus analisis data perpajakan.

"Penyusunan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional untuk tahun berikutnya diselesaikan paling lama pada tanggal 15 Desember di tahun berjalan," bunyi SE-05/PJ/2022, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dalam kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional, DJP akan memerinci estimasi potensi pajak per sektor usaha, estimasi penerimaan dari setiap fungsi DJP, estimasi penerimaan per Kanwil DJP, estimasi penerimaan dari pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM), kebijakan dirjen pajak, dan informasi relevan lainnya.

Setelah itu, DJP akan menyusun kebijakan dan strategi pengawasan nasional. Penyusunan kebijakan dan strategi pengawasan nasional untuk tahun berikutnya harus selesai paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

Kebijakan dan strategi pengawasan nasional harus memuat estimasi penerimaan pajak dari fungsi pengawasan, kebijakan dan program kerja pengawasan, program kerja pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan fungsi pengawasan pada tingkat nasional, serta informasi relevan lainnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Mengenai fokus analisis data perpajakan, DJP perlu menyelesaikan penyusunannya paling lambat pada 31 Desember. Fokus analisis data perpajakan akan memuat sektor yang menjadi fokus analisis data perpajakan mulai dari industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, SDA, belanja pemerintah, dan sektor-sektor lainnya.

Analisis data perpajakan merupakan kegiatan analisis untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi. Lalu, analisis ini akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi berupa tindak lanjut yang mendukung pelaksanaan pengawasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan