SE-05/PJ/2022

DJP Atur Tata Cara Penyusunan Rencana Pengawasan WP Setiap Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:30 WIB
DJP Atur Tata Cara Penyusunan Rencana Pengawasan WP Setiap Tahun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 mengatur penyusunan perencanaan pengawasan wajib pajak oleh otoritas pajak.

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, DJP perlu menuangkan rencana penyusunan pengawasan tersebut dalam kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional, kebijakan dan strategi pengawasan nasional, serta fokus analisis data perpajakan.

"Penyusunan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional untuk tahun berikutnya diselesaikan paling lama pada tanggal 15 Desember di tahun berjalan," bunyi SE-05/PJ/2022, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional, DJP akan memerinci estimasi potensi pajak per sektor usaha, estimasi penerimaan dari setiap fungsi DJP, estimasi penerimaan per Kanwil DJP, estimasi penerimaan dari pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM), kebijakan dirjen pajak, dan informasi relevan lainnya.

Setelah itu, DJP akan menyusun kebijakan dan strategi pengawasan nasional. Penyusunan kebijakan dan strategi pengawasan nasional untuk tahun berikutnya harus selesai paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

Kebijakan dan strategi pengawasan nasional harus memuat estimasi penerimaan pajak dari fungsi pengawasan, kebijakan dan program kerja pengawasan, program kerja pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan fungsi pengawasan pada tingkat nasional, serta informasi relevan lainnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengenai fokus analisis data perpajakan, DJP perlu menyelesaikan penyusunannya paling lambat pada 31 Desember. Fokus analisis data perpajakan akan memuat sektor yang menjadi fokus analisis data perpajakan mulai dari industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, SDA, belanja pemerintah, dan sektor-sektor lainnya.

Analisis data perpajakan merupakan kegiatan analisis untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi. Lalu, analisis ini akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi berupa tindak lanjut yang mendukung pelaksanaan pengawasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN