JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 yang mengatur tentang pemberian NPWP hingga pengenaan PPh bagi perseroan perorangan.
Pasalnya, saat ini belum terdapat penegasan mengenai dokumen yang perlu dilampirkan agar perseroan perorangan bisa memperoleh NPWP.
"Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan dokumen pendirian perseroan perorangan, yang dilakukan tanpa akta notaris, sehingga perlu adanya penyesuaian elemen data yang wajib diisi dalam formulir pendaftaran untuk memperoleh NPWP," bunyi bagian umum SE-20/PJ/2022.
Perlu diketahui, perseroan perorangan merupakan perseroan yang didirikan oleh 1 orang. Perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Dalam SE-20/PJ/2022, wajib pajak perseroan perorangan dipandang sebagai subjek pajak badan.
Untuk mendapatkan NPWP, permohonan harus dilampiri sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kemenkumham dan fotokopi NPWP pengurus badan.
Pendaftaran untuk memperoleh NPWP diajukan secara elektronik melalui ptp.ahu.go.id atau melalui ereg.pajak.go.id bila penerbitan NPWP tidak dapat dilakukan melalui ptp.ahu.go.id.
Dengan diterbitkannya SE-20/PJ/2022, pendaftaran NPWP harus dilaksanakan sesuai dengan surat edaran. Seluruh unit di lingkungan DJP perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan SE-20/PJ/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.