SE-49/PJ/2021

DJP Atur Kembali Prosedur Pelaksanaan Perundingan MAP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 14:30 WIB
DJP Atur Kembali Prosedur Pelaksanaan Perundingan MAP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai ketentuan pelaksanaan perundingan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021.

Dalam pelaksanaan perundingan MAP, dirjen pajak membentuk Delegasi Perunding MAP yang terdiri atas pejabat yang memiliki tugas dan fungsi terkait pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional, serta pegawai lain di lingkungan DJP.

“Dirjen Pajak membentuk Delegasi Perunding MAP dalam rangka pelaksanaan perundingan MAP,” bunyi poin 5 huruf a SE-49/PJ/2021, dikutip pada Kamis (30/09/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Delegasi tersebut memiliki lima tugas. Pertama, menyampaikan naskah posisi kepada pejabat yang berwenang mitra P3B. Kedua, melakukan perundingan, negosiasi, dan mengambil keputusan perihal permintaan pelaksanaan MAP. Ketiga, menyusun risalah perundingan MAP.

Keempat, menyusun naskah persetujuan bersama apabila perundingan menghasilkan persetujuan bersama. Kelima, menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hasil perundingan kepada dirjen pajak.

Lebih lanjut, dirjen pajak dapat menghentikan proses perundingan yang dilakukan oleh delegasi perundingan MAP dan mitra P3B apabila pemohon pelaksanaan MAP tersebut tidak menyampaikan informasi/bukti/keterangan dalam batas waktu 2 bulan. Selain itu, pejabat mitra P3B juga tidak memberikan informasi yang diminta seperti yang disepakati dalam P3B.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Apabila setelah perundingan menghasilkan persetujuan bersama maka terdapat 6 skenario tindak lanjutnya. Pertama, jika persetujuan bersama terbit sebelum surat ketetapan pajak maka wajib pajak yang mengajukan permintaan MAP melakukan pembetulan surat pemberitahuan atau pengungkapan materi ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan dengan memperhatikan hasil persetujuan dan batas waktu yang ditetapkan.

Kedua, jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atau pengungkapan materi tersebut maka DJP menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan memperhatikan hasil persetujuan bersama.

Ketiga, jika persetujuan bersama terbit setelah surat ketetapan pajak (SKP) tanpa diajukan keberatan maka DJP melakukan pembetulan SKP dengan memperhatikan hasil persetujuan bersama.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keempat, jika persetujuan bersama terbit sebelum ketetapan keberatan maka DJP menerbitkan surat ketetapan dengan memperhatikan hasil persetujuan bersama.

Kelima, jika persetujuan bersama terbit setelah DJP menerbitkan Surat Keputusan penguatan atau pembatalan SKP yang tidak benar maka DJP dapat melakukan pembetulan surat keputusan tersebut dengan memperhatikan hasil persetujuan bersama.

Dengan berlakunya SE-49/PJ/2021 ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Perpajakan Internasional dinyatakan tidak berlaku. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?