ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Muhamad Wildan | Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot unifikasi dan e-bupot 21/26 masih melayani penggunaan NPWP berformat 15 digit meski ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 sudah dinyatakan berlaku.

DJP menyatakan NIK atau NPWP penerima penghasilan harus digunakan oleh pihak pemotong dalam membuat bukti potong. Bila tidak, bukti potong tidak bisa di-generate.

"Penambahan penggunaan NPWP 16 digit/NITKU 22 digit sejak masa Juli 2024 pada kolom identitas wajib pajak yang dipotong (NPWP 15 digit masih diakomodir)," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 (Versi 2.0), dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika NPWP digunakan sebagai nomor identitas maka pemotong pajak cukup memasukkan NPWP dari wajib pajak yang dikenai pemotongan. Nanti, sistem akan melakukan pencarian data secara otomatis atas NPWP tersebut.

Dalam hal nomor identitas yang digunakan adalah NIK, sistem DJP akan melakukan pencarian data secara otomatis ke data yang bersumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," tulis DJP dalam petunjuk pengisian pada aplikasi e-bupot unifikasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk terhitung sejak 1 Juli 2024 sebagaimana yang telah dijadwalkan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang dipakai ialah NPWP berformat 16 digit. Adapun NPWP cabang yang selama ini diberikan kepada cabang digantikan dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) berformat 22 digit.

Wajib pajak yang memiliki cabang bisa mengecek NPWP atas setiap cabangnya melalui menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra