ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Muhamad Wildan | Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot unifikasi dan e-bupot 21/26 masih melayani penggunaan NPWP berformat 15 digit meski ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 sudah dinyatakan berlaku.

DJP menyatakan NIK atau NPWP penerima penghasilan harus digunakan oleh pihak pemotong dalam membuat bukti potong. Bila tidak, bukti potong tidak bisa di-generate.

"Penambahan penggunaan NPWP 16 digit/NITKU 22 digit sejak masa Juli 2024 pada kolom identitas wajib pajak yang dipotong (NPWP 15 digit masih diakomodir)," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 (Versi 2.0), dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jika NPWP digunakan sebagai nomor identitas maka pemotong pajak cukup memasukkan NPWP dari wajib pajak yang dikenai pemotongan. Nanti, sistem akan melakukan pencarian data secara otomatis atas NPWP tersebut.

Dalam hal nomor identitas yang digunakan adalah NIK, sistem DJP akan melakukan pencarian data secara otomatis ke data yang bersumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," tulis DJP dalam petunjuk pengisian pada aplikasi e-bupot unifikasi.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk terhitung sejak 1 Juli 2024 sebagaimana yang telah dijadwalkan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang dipakai ialah NPWP berformat 16 digit. Adapun NPWP cabang yang selama ini diberikan kepada cabang digantikan dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) berformat 22 digit.

Wajib pajak yang memiliki cabang bisa mengecek NPWP atas setiap cabangnya melalui menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis