ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB
DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan permohonan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) tidak dapat diajukan secara elektronik, tetapi secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari warganet. Menurut Kring Pajak, pemohon surat keterangan SPLN dapat menyampaikan permohonan tertulis secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Mohon maaf, permohonan tersebut belum tersedia untuk disampaikan secara elektronik. Permohonan tertulis juga dapat disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP atas nama dirjen pajak yang menerangkan bahwa WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri.

Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Pertama, menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Selanjutnya, kepala KPP akan memberikan keputusan berdasarkan hasil penelitian dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Keputusan tersebut bisa berupa penerbitan surat keterangan atau surat penolakan.

Dalam hal batas waktu 30 hari tersebut telah terlewati dan kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan WNI dianggap diterima. Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan paling lama 5 hari setelah batas waktu 30 hari tersebut terlewati. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak