ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB
DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan permohonan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) tidak dapat diajukan secara elektronik, tetapi secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari warganet. Menurut Kring Pajak, pemohon surat keterangan SPLN dapat menyampaikan permohonan tertulis secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Mohon maaf, permohonan tersebut belum tersedia untuk disampaikan secara elektronik. Permohonan tertulis juga dapat disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP atas nama dirjen pajak yang menerangkan bahwa WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri.

Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Pertama, menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kedua, melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Selanjutnya, kepala KPP akan memberikan keputusan berdasarkan hasil penelitian dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Keputusan tersebut bisa berupa penerbitan surat keterangan atau surat penolakan.

Dalam hal batas waktu 30 hari tersebut telah terlewati dan kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan WNI dianggap diterima. Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan paling lama 5 hari setelah batas waktu 30 hari tersebut terlewati. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja