ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB
DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan permohonan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) tidak dapat diajukan secara elektronik, tetapi secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari warganet. Menurut Kring Pajak, pemohon surat keterangan SPLN dapat menyampaikan permohonan tertulis secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Mohon maaf, permohonan tersebut belum tersedia untuk disampaikan secara elektronik. Permohonan tertulis juga dapat disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sebagai informasi, surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP atas nama dirjen pajak yang menerangkan bahwa WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri.

Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Pertama, menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Kedua, melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Selanjutnya, kepala KPP akan memberikan keputusan berdasarkan hasil penelitian dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Keputusan tersebut bisa berupa penerbitan surat keterangan atau surat penolakan.

Dalam hal batas waktu 30 hari tersebut telah terlewati dan kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan WNI dianggap diterima. Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan paling lama 5 hari setelah batas waktu 30 hari tersebut terlewati. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha