KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Ilustrasi. Pelaku UMKM menata produk hasil kerajinan saat pameran di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk UMKM.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan pemerintah mengundang UMKM untuk meramaikan dan berkontribusi pada pembangunan IKN. Untuk itu, insentif pajak juga disiapkan untuk UMKM agar lebih untung saat membuka usaha di IKN.

"Pemerintah mengajak bukan cuma pelaku usaha high scale economies, tetapi juga UMKM untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi di IKN dan daerah mitra," katanya, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Yudha menuturkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 telah mengatur pemberian insentif perpajakan di IKN, termasuk bagi wajib pajak UMKM.

Fasilitas PPh final sebesar 0% diberikan kepada UMKM yang memenuhi 2 kriteria, yaitu modal yang ditanam UMKM di IKN lebih rendah dari Rp10 miliar dan peredaran bruto atau omzet UMKM paling besar Rp50 miliar.

Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Atas omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak UMKM harus membayar PPh final sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Yudha menyebut terdapat 5 persyaratan yang juga harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0% tersebut. Pertama, bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Kedua, melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN. Keempat, telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN, serta memiliki kualifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Kelima, telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final paling lama 3 bulan sejak penanaman modal.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

"UMKM di IKN yang akan mendapatkan fasilitas lebih ketimbang ketika mereka berusaha di luar IKN. Jadi, jangan ragu-ragu untuk ke IKN," ujarnya.

PMK 28/2024 menyatakan permohonan fasilitas PPh final 0% yang diajukan wajib pajak UMKM paling sedikit memuat NPWP atau identitas pajak di tempat kegiatan usaha wajib pajak, alamat kegiatan usaha di IKN, dan nomor serta tanggal izin usaha di IKN yang diterbitkan oleh sistem online single submission (OSS).

Setelah dilakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan pemanfaatan fasilitas PPh final 0%, KPP tempat wajib pajak berstatus pusat bakal menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak permohonan insentif diterima lengkap. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai