KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 6 BUMN Sudah Masuk Tahap Lanjutan Integrasi Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 15:32 WIB
DJP: 6 BUMN Sudah Masuk Tahap Lanjutan Integrasi Data Perpajakan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam acara MoU integrasi data perpajakan antara DJP dengan PT Pupuk Indonesia (Persero), Kamis (17/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sebanyak enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah meningkatkan level kerja sama integrasi perpajakan dengan masuk tahap lanjutan integrasi, yaitu general ledger tax mapping.

Keenam entitas bisnis pelat merah tersebut antara lain PLN, Pertamina, Telkom Indonesia, Pelindo III, Pegadaian, dan Bio Farma. Adapun anak perusahaan Telkom Indonesia yaitu Infomedia Nusantara juga sudah masuk program general ledger tax mapping.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi berharap PT Pupuk Indonesia dapat menyusul enam BUMN ke depannya untuk meningkatkan kerja sama integrasi perpajakan uji hingga program general ledger tax mapping.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Kami apresiasi kepada Kementerian BUMN karena di tahun ini perkembangan integrasi data cukup signifikan pesatnya. Tahun ini sudah ada 14 BUMN yang MoU dan enam BUMN ikut general ledger tax mapping," katanya, Kamis (17/12/2020).

DJP berharap perusahaan induk (holding) pupuk tersebut tidak hanya berhenti pada tahap awal proses integrasi pajak yaitu host-to-host e-faktur, host-to-host e-bupot, validasi NPWP, integrasi layanan e-billing dan pelayanan host-to-host e-filing.

Pupuk Indonesia juga akan didorong mengikuti tahap lanjutan yaitu program general ledger tax mapping yang menjadi wadah konsolidasi semua kewajiban perpajakan perusahaan sampai dengan membuat laporan SPT tahunan PPh badan berbasis sistem elektronik.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Menurut Iwan, fase lanjutan dari integrasi data ini membutuhkan komitmen kuat dari BUMN untuk membuka semua transaksi keuangannya. Nanti, otoritas dan BUMN akan membedah semua jenis transaksi untuk menentukan perlakuan pajak bila dilakukan secara otomasi.

"Kami harapkan kerja sama dapat ditingkatkan untuk masuk kepada general ledger mapping. [Fase] Ini akan sedikit lebih detail dan membutuhkan kesungguhan karena akan dilihat satu per satu transaksinya," tutur Iwan.

Holding Pupuk Indonesia menjadi entitas BUMN terakhir yang melakukan perjanjian kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP pada 2020.

Melalui MoU ini, data perpajakan dari PT Pupuk Indonesia dan lima anak perusahaan yakni Petrokimia Gresik, Pupuk Iskandar Muda, Pupuk Kalimantan Timur, Pupuk Kujang dan Pupuk Sriwidjaja akan mulai terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi