PENEGAKAN HUKUM

DJBC: Waspadai Modus-Modus Penipuan Belanja Online saat Ramadan

Dian Kurniati | Minggu, 16 April 2023 | 13:00 WIB
DJBC: Waspadai Modus-Modus Penipuan Belanja Online saat Ramadan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan potensi kejahatan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.

DJBC menyatakan penipuan yang mengatasnamakan petugas dapat terjadi kapan saja, bahkan saat Ramadan. Oleh karena itu, DJBC mengimbau masyarakat tetap waspada apabila menemukan indikasi penipuan tersebut.

"Sahabat BC, kamu harus tetap waspada akan bahaya penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJBC menjelaskan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas DJBC. Untuk diperhatikan, terdapat beberapa ciri yang bisa digunakan masyarakat dalam mengenali modus-modus penipuan tersebut.

Modus yang paling marak ialah belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong. Dalam modus tersebut, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Penipuan tersebut juga kerap disertai ancaman disertai perintah pembayaran tagihan ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain belanja online, modus lain yang sering ditemui ialah modus romansa. Dengan modus tersebut, pelaku akan berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah.

Pelaku pun kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Terakhir, ada modus barang lelang yang ditawarkan melalui media sosial. Pelaku akan mengeklaim barangnya merupakan hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dengan memahami berbagai modus tersebut, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sehingga terhindar dari penipuan. Pertama, belanja online hanya pada toko yang terpercaya atau marketplace terdaftar.

Kedua, memahami cara kerja DJBC karena pemeriksaan hanya dilakukan terhadap barang impor. Ketiga, status pengiriman barang dari luar negeri dapat dicek pada situs web www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Keempat, tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

"Ingat, yang perlu kalian pastikan pembayaran bea masuk dan pajak tidak melalui mekanisme transfer ke rekening pribadi, tetapi menggunakan kode billing," tulis DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN