PENEGAKAN HUKUM

DJBC: Waspadai Modus-Modus Penipuan Belanja Online saat Ramadan

Dian Kurniati | Minggu, 16 April 2023 | 13:00 WIB
DJBC: Waspadai Modus-Modus Penipuan Belanja Online saat Ramadan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan potensi kejahatan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.

DJBC menyatakan penipuan yang mengatasnamakan petugas dapat terjadi kapan saja, bahkan saat Ramadan. Oleh karena itu, DJBC mengimbau masyarakat tetap waspada apabila menemukan indikasi penipuan tersebut.

"Sahabat BC, kamu harus tetap waspada akan bahaya penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJBC menjelaskan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas DJBC. Untuk diperhatikan, terdapat beberapa ciri yang bisa digunakan masyarakat dalam mengenali modus-modus penipuan tersebut.

Modus yang paling marak ialah belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong. Dalam modus tersebut, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Penipuan tersebut juga kerap disertai ancaman disertai perintah pembayaran tagihan ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain belanja online, modus lain yang sering ditemui ialah modus romansa. Dengan modus tersebut, pelaku akan berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah.

Pelaku pun kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Terakhir, ada modus barang lelang yang ditawarkan melalui media sosial. Pelaku akan mengeklaim barangnya merupakan hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan memahami berbagai modus tersebut, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sehingga terhindar dari penipuan. Pertama, belanja online hanya pada toko yang terpercaya atau marketplace terdaftar.

Kedua, memahami cara kerja DJBC karena pemeriksaan hanya dilakukan terhadap barang impor. Ketiga, status pengiriman barang dari luar negeri dapat dicek pada situs web www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Keempat, tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

"Ingat, yang perlu kalian pastikan pembayaran bea masuk dan pajak tidak melalui mekanisme transfer ke rekening pribadi, tetapi menggunakan kode billing," tulis DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra