KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Uji Coba Sistem Validasi Pemenuhan Lartas Layanan Rush Handling

Dian Kurniati | Jumat, 20 September 2024 | 11:35 WIB
DJBC Uji Coba Sistem Validasi Pemenuhan Lartas Layanan Rush Handling

Laman muka dokumen Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-167/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan uji coba (piloting) implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling).

Melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-167/BC/2024, dijelaskan piloting sistem validasi pemenuhan ketentuan lartas ini bertujuan meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan rush handling. Pasalnya, setiap pemasukan barang harus memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk meningkatkan kesiapan sistem komputer pelayanan (SKP), kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, diperlukan uji coba (piloting) implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling)," bunyi salah satu pertimbangan KEP-167/BC/2024, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pelaksanaan piloting implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan lartas pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan rush handling dilaksanakan sejalan dengan penerapan teknologi CEISA 4.0 yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Piloting dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan validasi pemenuhan ketentuan lartas rush handling dapat diterapkan atau dioperasikan secara penuh.

Pelaksanaan piloting implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan lartas pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan rush handling dilaksanakan pada September dan Oktober 2024. Piloting ini mengikutsertakan kantor pabean menggunakan CEISA 4.0 yang terintegrasi dengan SINSW.

Terdapat 4 kantor pabean yang ditunjuk untuk melaksanakan piloting ini, meliputi KPUBC Soekarno-Hatta, KPPBC Juanda, KPPBC Ngurah Rai, dan KPPBC Kualanamu.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Melalui KEP-167/BC/2024, dirjen bea dan cukai juga memerintahkan kepala kantor pabean untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan piloting melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW). Selain itu, kepala kantor pabean juga diminta menugaskan pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan LNSW dalam rangka penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan piloting.

KEP-167/BC/2024 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 12 September 2024.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu yang ditetapkan dalam PMK 26/2024.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.

Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya. Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra