KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Uji Coba Sistem Validasi Pemenuhan Lartas Layanan Rush Handling

Dian Kurniati | Jumat, 20 September 2024 | 11:35 WIB
DJBC Uji Coba Sistem Validasi Pemenuhan Lartas Layanan Rush Handling

Laman muka dokumen Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-167/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan uji coba (piloting) implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling).

Melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-167/BC/2024, dijelaskan piloting sistem validasi pemenuhan ketentuan lartas ini bertujuan meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan rush handling. Pasalnya, setiap pemasukan barang harus memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk meningkatkan kesiapan sistem komputer pelayanan (SKP), kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, diperlukan uji coba (piloting) implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling)," bunyi salah satu pertimbangan KEP-167/BC/2024, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pelaksanaan piloting implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan lartas pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan rush handling dilaksanakan sejalan dengan penerapan teknologi CEISA 4.0 yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Piloting dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan validasi pemenuhan ketentuan lartas rush handling dapat diterapkan atau dioperasikan secara penuh.

Pelaksanaan piloting implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan lartas pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan rush handling dilaksanakan pada September dan Oktober 2024. Piloting ini mengikutsertakan kantor pabean menggunakan CEISA 4.0 yang terintegrasi dengan SINSW.

Terdapat 4 kantor pabean yang ditunjuk untuk melaksanakan piloting ini, meliputi KPUBC Soekarno-Hatta, KPPBC Juanda, KPPBC Ngurah Rai, dan KPPBC Kualanamu.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Melalui KEP-167/BC/2024, dirjen bea dan cukai juga memerintahkan kepala kantor pabean untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan piloting melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW). Selain itu, kepala kantor pabean juga diminta menugaskan pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan LNSW dalam rangka penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan piloting.

KEP-167/BC/2024 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 12 September 2024.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu yang ditetapkan dalam PMK 26/2024.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.

Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya. Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja