KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terus Sosialisasikan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:30 WIB
DJBC Terus Sosialisasikan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyesuaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan DJBC di berbagai daerah tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayahnya untuk merumuskan secara efektif penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran.

“Kami juga menekankan soal penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Harapannya, pengelolaan DBHCHT 2022 bisa lebih optimal," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Seperti diatur dalam PMK 215/2021, alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT untuk tiap-tiap bidang.

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi DBHCHT ditetapkan 50%. Kemudian, kesehatan sebesar 40% dan penegakan hukum 10%.

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, DJBC bersama pemda telah menyampaikan rencana kerja atas penggunaannya, baik terkait rincian anggaran atau kegiatan di tahun 2022, khususnya di bidang penegakan hukum.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

“Terdapat 5 kegiatan pokok yang dapat dijalankan oleh Pemda dalam pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum antara lain koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau, sosialisasi, operasi bersama, dan informasi barang kena cukai ilegal," ujar Hatta.

Hatta menyampaikan sosialisasi DBHCHT oleh DJBC dengan pemerintah daerah telah dilaksanakan di DIY Yogyakarta, Kota Cimahi, Provinsi Banten, dan Kota Pontianak. Ke depan, otoritas akan melanjutkan sosialisasi ke kota-kota besar lainnya.

“Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikannya berbagai rencana ini. Untuk itu mari berkoordinasi dengan tujuan membantu kesejahteraan, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat melalui DBHCHT,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis