PER-15/BC/2020

DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Pelekatan Pita Cukai

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 14:15 WIB
DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Pelekatan Pita Cukai

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan aturan baru yang memerinci ketentuan mengenai pencacahan pita cukai. Ketentuan baru ini tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.

Pada Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) perdirjen terbaru, ditegaskan pencacahan pita cukai harus dilakukan di lokasi pabrik atau tempat usaha importir hasil tembakau atau MMEA. Pencacahan juga dilakukan dengan cara membandingkan fisik pita cukai dengan saldo persediaan pita cukai.

"Dalam hal hasil pencacahan pita cukai ... kedapatan selisih antara fisik pita cukai dan saldo buku/catatan sediaan pita cukai dan/atau berdasarkan rekomendasi dari unit pengawasan di lingkungan DJBC, dilakukan penelitian data," bunyi PER-15/BC/2020, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Penelitian yang dilakukan DJBC paling sedikit memuat data pemesanan pita cukai, pemakaian pita cukai, dan data produksi atau impor. Bila ditemukan ketidaksesuaian atas pelekatan pita cukai, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Untuk diketahui, pencacahan pita cukai adalah kegiatan DJBC untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai. Pencacahan pita cukai dilakukan bila terdapat pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Pada Pasal 7 PER-15/BC/2020, pita cukai harus dilekatkan oleh pabrikan paling lambat dalam 1 bulan setelah pergantian tahun atau pergantian desain pita serta 1 bulan setelah perubahan tarif cukai atau harga jual eceran (HJE).

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Khusus importir BKC yang melekatkan pita cukai di tempat penimbunan sementara atau berikat, pita cukai harus dilekatkan paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran, 1 bulan setelah adanya desain baru, atau 1 bulan setelah perubahan tarif ataupun perubahan HJE.

Bila pita cukai dilekatkan di luar negeri, importir harus segera mengimpor BKC paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran dibuktikan dengan inward manifest (BC 1.1).

Pencacahan pita cukai akan dilakukan oleh DJBC paling lambat 1 bulan sejak batas waktu pelekatan yang diatur pada Pasal 7 dan Pasal 8. Ketentuan terbaru ini akan berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Desember 2020 | 17:52 WIB

Aturan yang sangat baik menurut saya, karena merupakan langkah baru untuk memperkuat pengawasan dan mencegah peningkatan jumlah BKC yang illegal

29 Desember 2020 | 15:51 WIB

Bagus sih agar pabrikan rokok juga tidak curang, namun apabila hanya melihat data saya rasa kurang cukup harus dilakukan juga penelitian lapangan untuk melihat kondisi riil dari jumlah produksinya sehingga jumlah produksi juga jadi data perbandingan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa