PER-15/BC/2020

DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Pelekatan Pita Cukai

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 14:15 WIB
DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Pelekatan Pita Cukai

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan aturan baru yang memerinci ketentuan mengenai pencacahan pita cukai. Ketentuan baru ini tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.

Pada Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) perdirjen terbaru, ditegaskan pencacahan pita cukai harus dilakukan di lokasi pabrik atau tempat usaha importir hasil tembakau atau MMEA. Pencacahan juga dilakukan dengan cara membandingkan fisik pita cukai dengan saldo persediaan pita cukai.

"Dalam hal hasil pencacahan pita cukai ... kedapatan selisih antara fisik pita cukai dan saldo buku/catatan sediaan pita cukai dan/atau berdasarkan rekomendasi dari unit pengawasan di lingkungan DJBC, dilakukan penelitian data," bunyi PER-15/BC/2020, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Penelitian yang dilakukan DJBC paling sedikit memuat data pemesanan pita cukai, pemakaian pita cukai, dan data produksi atau impor. Bila ditemukan ketidaksesuaian atas pelekatan pita cukai, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Untuk diketahui, pencacahan pita cukai adalah kegiatan DJBC untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai. Pencacahan pita cukai dilakukan bila terdapat pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Pada Pasal 7 PER-15/BC/2020, pita cukai harus dilekatkan oleh pabrikan paling lambat dalam 1 bulan setelah pergantian tahun atau pergantian desain pita serta 1 bulan setelah perubahan tarif cukai atau harga jual eceran (HJE).

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Khusus importir BKC yang melekatkan pita cukai di tempat penimbunan sementara atau berikat, pita cukai harus dilekatkan paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran, 1 bulan setelah adanya desain baru, atau 1 bulan setelah perubahan tarif ataupun perubahan HJE.

Bila pita cukai dilekatkan di luar negeri, importir harus segera mengimpor BKC paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran dibuktikan dengan inward manifest (BC 1.1).

Pencacahan pita cukai akan dilakukan oleh DJBC paling lambat 1 bulan sejak batas waktu pelekatan yang diatur pada Pasal 7 dan Pasal 8. Ketentuan terbaru ini akan berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Desember 2020 | 17:52 WIB

Aturan yang sangat baik menurut saya, karena merupakan langkah baru untuk memperkuat pengawasan dan mencegah peningkatan jumlah BKC yang illegal

29 Desember 2020 | 15:51 WIB

Bagus sih agar pabrikan rokok juga tidak curang, namun apabila hanya melihat data saya rasa kurang cukup harus dilakukan juga penelitian lapangan untuk melihat kondisi riil dari jumlah produksinya sehingga jumlah produksi juga jadi data perbandingan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan