KEP-138/BC/2023

DJBC Terapkan CEISA 4.0 Secara Penuh di 49 Kantor Bea Cukai Ini

Dian Kurniati | Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:00 WIB
DJBC Terapkan CEISA 4.0 Secara Penuh di 49 Kantor Bea Cukai Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kelima.

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-138/BC/2023 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 49 kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC).

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-138/BC/2023, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KEP-138/BC/2023 menyatakan CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasi transformasi teknologi informasi dan komunikasi pada DJBC.

CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan TPB, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Implementasi CEISA 4.0 untuk layanan impor, layanan ekspor, dan TPB juga telah dilakukan uji coba (piloting) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) sejak 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, dan KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba Implementasi CEISA 4.0.

Diktum kesatu KEP-138/BC/2023 menyebut penerapan mandatory CEISA 4.0 merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan.

Penerapan secara mandatory CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea dan cukai. Adapun kantor bea dan cukai ini mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelah itu, kantor bea cukai lantas diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Kantor bea dan cukai juga diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan dan mengevaluasi layanan selama penerapan secara mandatory CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

DJBC juga mengatur tata cara pemberian layanan apabila terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 jam dan paling lambat 4 jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Apabila kondisi itu terjadi, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 1 Oktober 2023]," bunyi diktum ketujuh KEP-138/BC/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra