Toko yang ditengarai menjual rokok ilegal dan barang bukti yang diamankan. (foto: DJBC)
KEDIRI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran rokok ilegal di daerah. Salah satu strateginya adalah dengan menggencarkan kegiatan operasi pasar, berupa pengecekan ke toko-toko ritel.
Dalam giat operasi pasar terbaru yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri, petugas berhasil menemukan sebuah toko di Kabupaten Nganjuk yang ketahuan menjual rokok ilegal. Ada 1.420 batang rokok polos ilegal yang dikemas dengan berbagai merek.
"Barang bukti sebanyak 1.420 batang rokok polos tersebut disembunyikan di dalam lemari kayu tempat menyimpan baju," terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Kediri M. Syaiful Arifin dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (20/3/2024).
Tim kemudian mengamankan seluruh barang bukti tersebut dan menerbitkan surat bukti penindakan.
Syaiful mengatakan informasi mengenai penjualan rokok ilegal ini juga didapatkan dari laporan masyarakat. Karenanya, dia meminta warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal agar melaporkannya kepada petugas bea cukai.
Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.