Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemusnhan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 11.194 penindakan hingga April 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaksanaan penindakan ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakannya mencapai Rp1,7 triliun.
"Bea Cukai akan tetap melakukan penindakan dan pengawasan," katanya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).
Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan penindakan oleh DJBC tersebut tumbuh 12,7% secara tahunan. Menurutnya, penindakan tersebut utamanya dilaksanakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang dikategorikan ilegal.
Hingga April 2024, penindakan terhadap hasil tembakau ilegal mencapai 50,2% atau sekitar 4.000 penindakan. Dari penindakan ini, barang hasil penindakannya berupa 220 juta batang rokok dengan nilai Rp311 miliar.
Beberapa modus yang biasa dilakukan dalam peredaran rokok ilegal tersebut antara lain BKC yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personifikasi.
Setelahnya, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebesar 7,2%, penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,4%, tekstil 2,9%, serta besi dan baja 1,4%.
"Ini menggambarkan tatanan untuk bea cukai tidak hanya masalah mengumpulkan pendapatan, tetapi juga ada enforcement yang cukup kompleks di lapangan," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.