APBN 2024

DJBC Telah Lakukan 11.194 Penindakan, Paling Banyak terkait Rokok

Dian Kurniati | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:30 WIB
DJBC Telah Lakukan 11.194 Penindakan, Paling Banyak terkait Rokok

Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemusnhan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 11.194 penindakan hingga April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaksanaan penindakan ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakannya mencapai Rp1,7 triliun.

"Bea Cukai akan tetap melakukan penindakan dan pengawasan," katanya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan penindakan oleh DJBC tersebut tumbuh 12,7% secara tahunan. Menurutnya, penindakan tersebut utamanya dilaksanakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang dikategorikan ilegal.

Hingga April 2024, penindakan terhadap hasil tembakau ilegal mencapai 50,2% atau sekitar 4.000 penindakan. Dari penindakan ini, barang hasil penindakannya berupa 220 juta batang rokok dengan nilai Rp311 miliar.

Beberapa modus yang biasa dilakukan dalam peredaran rokok ilegal tersebut antara lain BKC yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personifikasi.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Setelahnya, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebesar 7,2%, penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,4%, tekstil 2,9%, serta besi dan baja 1,4%.

"Ini menggambarkan tatanan untuk bea cukai tidak hanya masalah mengumpulkan pendapatan, tetapi juga ada enforcement yang cukup kompleks di lapangan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan