KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Anggaran dan Infrastruktur untuk Uji Coba e-CD Tahap II

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 10:30 WIB
DJBC Siapkan Anggaran dan Infrastruktur untuk Uji Coba e-CD Tahap II

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah bersiap untuk melaksanakan piloting layanan electronic customs declaration (e-CD) tahap II pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perluasan layanan e-CD diperkukan untuk memberikan kemudahan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut. Uji coba tahap II akan dimulai setelah e-CD berjalan secara penuh di 2 bandara utama Indonesia.

"Kami lagi menyiapkan budget-nya, kemudian juga infrastrukturnya. Pada Agustus ini, insyaallah sudah bisa kami mulai dengan penyelesaian," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menyebut e-CD telah berlaku di beberapa bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian custom declaration memakai kertas. Sejak 2022, e-CD sudah diterapkan secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Uji coba penerapan e-CD juga sudah dilakukan di Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu. Memasuki 2023, uji coba e-CD telah dilakukan pula di Bandara Yogyakarta dan Bandara Lombok.

Uji Coba e-CD Tahap II di Bandara

Selanjutnya, akan disusul implementasi e-CD tahap II antara lain di Bandara Kertajati, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II pada tahun ini.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration.

Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini diperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.

Manfaat e-CD bagi Pengguna Layanan

Pengisian e-CD dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id. Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien.

Untuk diketahui, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja