KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Anggaran dan Infrastruktur untuk Uji Coba e-CD Tahap II

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 10:30 WIB
DJBC Siapkan Anggaran dan Infrastruktur untuk Uji Coba e-CD Tahap II

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah bersiap untuk melaksanakan piloting layanan electronic customs declaration (e-CD) tahap II pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perluasan layanan e-CD diperkukan untuk memberikan kemudahan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut. Uji coba tahap II akan dimulai setelah e-CD berjalan secara penuh di 2 bandara utama Indonesia.

"Kami lagi menyiapkan budget-nya, kemudian juga infrastrukturnya. Pada Agustus ini, insyaallah sudah bisa kami mulai dengan penyelesaian," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Askolani menyebut e-CD telah berlaku di beberapa bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian custom declaration memakai kertas. Sejak 2022, e-CD sudah diterapkan secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Uji coba penerapan e-CD juga sudah dilakukan di Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu. Memasuki 2023, uji coba e-CD telah dilakukan pula di Bandara Yogyakarta dan Bandara Lombok.

Uji Coba e-CD Tahap II di Bandara

Selanjutnya, akan disusul implementasi e-CD tahap II antara lain di Bandara Kertajati, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II pada tahun ini.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration.

Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini diperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.

Manfaat e-CD bagi Pengguna Layanan

Pengisian e-CD dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id. Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien.

Untuk diketahui, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax