KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Sebut Kenaikan HJE Rokok Jadi Jalan Tengah yang Ideal

Dian Kurniati | Kamis, 26 September 2024 | 13:30 WIB
DJBC Sebut Kenaikan HJE Rokok Jadi Jalan Tengah yang Ideal

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan kenaikan harga jual eceran (HJE) menjadi jalan tengah yang ideal di tengah rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah memiliki berbagai pertimbangan dalam membuat kebijakan CHT. Menurutnya, ketiadaan kenaikan tarif CHT pada tahun depan juga menjadi kebijakan yang sifat transisi.

"Saya kira kenaikan HJE merupakan jalan tengah yang sangat ideal untuk saat ini, [dengan] memperhatikan berbagai kepentingan," katanya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Nirwala menuturkan HJE memiliki komponen fiskal yang mencapai 68%. Angka ini terdiri atas 3 pungutan yang meliputi cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau. Untuk komponen HJE sisanya, berasal dari ongkos produksi dan keuntungan bagi perusahaan.

Dia menjelaskan UU Cukai mengamanatkan penentuan tarif cukai dan besaran HJE harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah pun memiliki 4 pilar yang menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakannya, yaitu kesehatan, industri, penerimaan negara, dan penanganan rokok ilegal.

Meski tarif CHT tidak dinaikkan, lanjutnya, tujuan pengendalian konsumsi hasil tembakau akan tetap berjalan melalui penyesuaian HJE. Sebab, kenaikan HJE juga berarti harga jual hasil tembakau mengalami perubahan sehingga makin tidak terjangkau.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Beban masyarakat untuk membeli, jangan khawatir, karena HJE naik tetap akan dibuat agar makin tidak terjangkau," ujarnya.

Nirwala menambahkan perekonomian Indonesia sedang dihadapkan pada tantangan yang berat dalam 2 tahun terakhir. Dengan daya beli masyarakat yang belum pulih dari pandemi Covid-19, fenomena downtrating dan peredaran rokok ilegal juga menjadi makin meluas.

Dia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan masih terus mengkaji kebijakan CHT pada 2025. Nanti, kebijakan CHT akan dibahas pula di kantor Kemenko Perekonomian dengan melibatkan semua kementerian terkait.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Terkait dengan keputusan mengenai tarif CHT, bakal diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin presiden.

"Tentunya paling lambat Desember harus sudah diputuskan karena untuk perusahaan juga harus tentukan strateginya mereka," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP