PER-15/BC/2024

DJBC Rilis Peraturan Soal Desain Pita Cukai 2025, Simak di Sini

Dian Kurniati | Selasa, 26 November 2024 | 14:30 WIB
DJBC Rilis Peraturan Soal Desain Pita Cukai 2025, Simak di Sini

Laman muka dokumen PER-15/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025.

Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 diterbitkan untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 PMK 52/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai. Selain itu, perdirjen juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat.

"[Perdirjen ini] untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyi salah satu pertimbangan PER-15/BC/2024, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pasal 2 PER-15/BC/2024 menyebut pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti minimal berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Pita cukai tersebut digunakan untuk produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pada produk hasil tembakau, desain pita cukainya paling sedikit memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai Hasil Tembakau', dan jenis hasil tembakau.

Pita cukai ini memiliki warna yang berbeda tergantung golongannya. Pada pita cukai khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, juga harus dicantumkan tulisan 'Kawasan Bebas'.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sementara pada MMEA, desain pita harus memuat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai MMEA Impor' atau 'Cukai MMEA Dalam Negeri', golongan, kadar alkohol, teks mikro 'Bea Cukai Bea Cukai', teks 'BC', serta quick response (QR) code khusus untuk pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia.

Pita cukai MMEA, baik yang diproduksi di Indonesia maupun berasal dari luar daerah pabean juga memiliki warna yang berbeda tergantung golongannya. Adapun pada pita cukai khusus MMEA yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan pelabuhan bebas, harus dicantumkan tulisan 'Kawasan Bebas'.

Pasal 15 Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 menyebut Dirjen Bea dan Cukai mengelola pita cukai yang disediakan oleh menteri keuangan berdasarkan PMK mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Penyediaan pita cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada saat perdirjen ini berlaku, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor P-45/BC/2010 tentang Pemberian Identitas Pabrik pada Pita Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 20 November 2024]," bunyi Pasal 17 PER-15/BC/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP