SE-13/BC/2024

DJBC Rilis Pedoman Pembatas Permohonan Penyediaan Pita Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2024 | 13:00 WIB
DJBC Rilis Pedoman Pembatas Permohonan Penyediaan Pita Cukai

Laman depan dokumen SE-13/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai merilis pedoman pembatasan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) awal. Pedoman itu dituangkan dalam Surat Edaran No. SE-13/BC/2024.

Surat edaran tersebut dirilis untuk memperjelas norma-norma tertentu dalam implementasi Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2024. Norma itu khususnya terkait dengan mekanisme pembatasan jumlah pita cukai yang disediakan pada P3C awal yang diajukan oleh pengusaha pabrik.

“Surat edaran ini mempunyai: ... tujuan untuk memberikan pedoman dalam rangkaian mekanisme penetapan pengusaha pabrik ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik yang akan Dilakukan Pembatasan P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal (Daftar Pembatasan P3C),” bunyi maksud dan tujuan surat edaran itu, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, dirjen bea dan cukai telah mengatur kriteria dan pertimbangan pengusaha pabrik yang masuk ke dalam daftar pembatasan P3C. Melalui SE-13/BC/2024, dirjen bea dan cukai pun mempertegas kembali kriteria pengusaha pabrik yang bisa masuk dalam daftar pembatasan P3C awal.

Adapun pengusaha pabrik bisa masuk ke dalam daftar pembatasan P3C awal apabila memenuhi salah satu atau beberapa dari kriteria yang ditetapkan. Pertama, adanya sanksi administrasi atas pelanggaran Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang Cukai.

Kedua, adanya surat rekomendasi tidak melayani penyediaan pita cukai dan pemesanan pita cukai. Ketiga, adanya data temuan pejabat bea dan cukai atau temuan aparat pemeriksa fungsional terkait pelanggaran penyalahgunaan pita cukai. Keempat, adanya rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan pengusaha pabrik.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Selain itu, pengusaha pabrik juga bisa masuk ke dalam daftar pembatasan P3C awal dengan pertimbangan: (i) baru mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan/atau (ii) hasil tindak lanjut terkait analisis rasio kewajaran dokumen cukai.

Merujuk SE-13/BC/2024, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai (TFC), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kantor Wilayah), dapat menyampaikan rekomendasi nama pengusaha pabrik yang akan dimasukkan ke dalam daftar Pembatasan P3C kepada KPUBC atau KPPBC.

Nama pengusaha pabrik yang masuk dalam rekomendasi tersebut tentu pengusaha yang memenuhi kriteria dan/atau pertimbangan yang ditetapkan. SE-13/BC/2024 juga memerinci jangka waktu rekam jejak atau sumber data pengusaha pabrik yang dijadikan patokan dalam pembuatan daftar pembatasan.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Misal, pembuatan daftar pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan kriteria pertama hingga ketiga menggunakan pengukuran rekam jejak dalam jangka waktu 12 bulan sebelum tanggal pembuatan daftar.

Sementara itu, pembuatan daftar pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan pertimbangan yang pertama akan menggunakan database penerbitan NPPBKC dalam jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal pembuatan daftar.

Selain itu, SE-13/BC/2024 juga memberikan: pedoman pelaksanaan pembatasan jumlah pemesanan pita cukai, pedoman pemeriksaan lapangan dan penetapan kapasitas produksi, pedoman evaluasi daftar pembatasan P3C, pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kantor wilayah.

Baca Juga:
HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Sebagai informasi, P3C adalah dokumen pelengkap cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1).

P3C dibedakan menjadi tiga, yaitu P3C Awal, P3C Tambahan (hanya berlaku untuk hasil tembakau), dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (TIKK). Adapun P3C Awal merupakan P3C yang rutin diajukan dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.

Umumnya, pengusaha dapat dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 1–10 untuk kebutuhan 1 bulan berikutnya. Selanjutnya, pengusaha dapat mengajukan P3C Tambahan apabila pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C Awal tidak mencukupi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP