Laman depan dokumen SE-13/BC/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai merilis pedoman pembatasan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) awal. Pedoman itu dituangkan dalam Surat Edaran No. SE-13/BC/2024.
Surat edaran tersebut dirilis untuk memperjelas norma-norma tertentu dalam implementasi Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2024. Norma itu khususnya terkait dengan mekanisme pembatasan jumlah pita cukai yang disediakan pada P3C awal yang diajukan oleh pengusaha pabrik.
“Surat edaran ini mempunyai: ... tujuan untuk memberikan pedoman dalam rangkaian mekanisme penetapan pengusaha pabrik ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik yang akan Dilakukan Pembatasan P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal (Daftar Pembatasan P3C),” bunyi maksud dan tujuan surat edaran itu, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Sebelumnya, dirjen bea dan cukai telah mengatur kriteria dan pertimbangan pengusaha pabrik yang masuk ke dalam daftar pembatasan P3C. Melalui SE-13/BC/2024, dirjen bea dan cukai pun mempertegas kembali kriteria pengusaha pabrik yang bisa masuk dalam daftar pembatasan P3C awal.
Adapun pengusaha pabrik bisa masuk ke dalam daftar pembatasan P3C awal apabila memenuhi salah satu atau beberapa dari kriteria yang ditetapkan. Pertama, adanya sanksi administrasi atas pelanggaran Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang Cukai.
Kedua, adanya surat rekomendasi tidak melayani penyediaan pita cukai dan pemesanan pita cukai. Ketiga, adanya data temuan pejabat bea dan cukai atau temuan aparat pemeriksa fungsional terkait pelanggaran penyalahgunaan pita cukai. Keempat, adanya rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan pengusaha pabrik.
Selain itu, pengusaha pabrik juga bisa masuk ke dalam daftar pembatasan P3C awal dengan pertimbangan: (i) baru mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan/atau (ii) hasil tindak lanjut terkait analisis rasio kewajaran dokumen cukai.
Merujuk SE-13/BC/2024, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai (TFC), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kantor Wilayah), dapat menyampaikan rekomendasi nama pengusaha pabrik yang akan dimasukkan ke dalam daftar Pembatasan P3C kepada KPUBC atau KPPBC.
Nama pengusaha pabrik yang masuk dalam rekomendasi tersebut tentu pengusaha yang memenuhi kriteria dan/atau pertimbangan yang ditetapkan. SE-13/BC/2024 juga memerinci jangka waktu rekam jejak atau sumber data pengusaha pabrik yang dijadikan patokan dalam pembuatan daftar pembatasan.
Misal, pembuatan daftar pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan kriteria pertama hingga ketiga menggunakan pengukuran rekam jejak dalam jangka waktu 12 bulan sebelum tanggal pembuatan daftar.
Sementara itu, pembuatan daftar pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan pertimbangan yang pertama akan menggunakan database penerbitan NPPBKC dalam jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal pembuatan daftar.
Selain itu, SE-13/BC/2024 juga memberikan: pedoman pelaksanaan pembatasan jumlah pemesanan pita cukai, pedoman pemeriksaan lapangan dan penetapan kapasitas produksi, pedoman evaluasi daftar pembatasan P3C, pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kantor wilayah.
Sebagai informasi, P3C adalah dokumen pelengkap cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1).
P3C dibedakan menjadi tiga, yaitu P3C Awal, P3C Tambahan (hanya berlaku untuk hasil tembakau), dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (TIKK). Adapun P3C Awal merupakan P3C yang rutin diajukan dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
Umumnya, pengusaha dapat dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 1–10 untuk kebutuhan 1 bulan berikutnya. Selanjutnya, pengusaha dapat mengajukan P3C Tambahan apabila pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C Awal tidak mencukupi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.