KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Realisasi Restitusi Bea dan Cukai 2023 Tembus Rp 1,9 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 11 Januari 2024 | 11:30 WIB
DJBC: Realisasi Restitusi Bea dan Cukai 2023 Tembus Rp 1,9 Triliun

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi kepabeanan dan cukai sepanjang 2023 mencapai Rp1,9 triliun, tumbuh 35,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan nilai realisasi restitusi tersebut utamanya berasal dari bea masuk, yaitu Rp1,67 triliun. Kemudian, restitusi bea keluar senilai Rp197 miliar dan cukai Rp54,8 miliar.

"Angka realisasi pengembalian di bidang kepabeanan dan cukai pada 2023 ini naik sebesar 35,8% dibandingkan dengan pengembalian pada 2022," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Nirwala menuturkan restitusi dengan nilai terbesar terkait dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas KITE diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bahan baku kemudian mengolah menjadi barang jadi untuk tujuan ekspor.

Menurutnya, data tersebut juga menunjukkan terjadi kenaikan impor bahan baku yang kemudian bakal diolah di dalam negeri untuk diekspor kembali.

Restitusi di bidang kepabeanan dan cukai dilaksanakan berdasarkan 4 peraturan. Pertama, PMK 113/2008 mengatur mengenai restitusi cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kedua, PMK 274/2014 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam kepabeanan.

Ketiga, PMK 55/2015 memuat ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.

Keempat, PMK 145/2022 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dalam perkembangannya, ketentuan dalam keempat peraturan tersebut kini dituangkan menjadi 1 peraturan, yaitu PMK 153/2023 yang terbit belum lama ini. PMK 153/2023 mulai berlaku pada 26 Februari 2024.

"Pertimbangan terbitnya PMK 153/2023 adalah memberikan standar layanan yang sama untuk semua jenis pengembalian penerimaan kepabeanan dan cukai yang sebelumnya diatur pada ketentuan yang terpisah-pisah," ujar Nirwala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP