OPERASI GABUNGAN

DJBC & Polri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 18:31 WIB
 DJBC & Polri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal

Pemusnahan rokok dan miras ilegal (Foto: DJBC)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Dabo Singkep, Kepulauan Riau memusnahkan puluhan ribu rokok dan minuman keras ilegal yang diduga berasal dari Batam.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Dabo Singkep Tony Leonard mengatakan informasi penyelundupan tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan pengembangan analisis intelejen.

“Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan ini telah melanggar ketentuan administratif yang diatur di PMK Nomor 47 Tahun 2012 sehingga barang itu ditetapkan menjadi barang dikuasai negara dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara,” tuturnya, Kamis (18/8) seperti dilansir laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mengganti kemasan dan menitipkan barang tersebut pada anak buah kapal (ABK) untuk selanjutnya dikeluarkan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang minim pengawasan.

Pelabuhan yang tidak resmi tersebut di antaranya, Pelabuhan Rakya Desa Pangambil, Pelabuhan Jago, Pelabihan Roro Jagoh, dan Kawasan Pelabuhan Desa Suak Buaya.

Dari operasi penangkapan yang dilakukan beberapa kali, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 5.232 botol minuman keras dan 116.568 batang rokok ilegal.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Hingga saat ini Bea dan Cukai Dabo Singkep sudah memusnahkan BKC senilai Rp130 juta, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp172 juta.

Sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah dan tokoh masyarakat Dabo Singkep turut menyaksikan proses pemusnahan minuman keras dan rokok illegal tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?