Pemusnahan rokok dan miras ilegal (Foto: DJBC)
TANJUNG PINANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Dabo Singkep, Kepulauan Riau memusnahkan puluhan ribu rokok dan minuman keras ilegal yang diduga berasal dari Batam.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Dabo Singkep Tony Leonard mengatakan informasi penyelundupan tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan pengembangan analisis intelejen.
“Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan ini telah melanggar ketentuan administratif yang diatur di PMK Nomor 47 Tahun 2012 sehingga barang itu ditetapkan menjadi barang dikuasai negara dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara,” tuturnya, Kamis (18/8) seperti dilansir laman resmi DJBC.
Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mengganti kemasan dan menitipkan barang tersebut pada anak buah kapal (ABK) untuk selanjutnya dikeluarkan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang minim pengawasan.
Pelabuhan yang tidak resmi tersebut di antaranya, Pelabuhan Rakya Desa Pangambil, Pelabuhan Jago, Pelabihan Roro Jagoh, dan Kawasan Pelabuhan Desa Suak Buaya.
Dari operasi penangkapan yang dilakukan beberapa kali, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 5.232 botol minuman keras dan 116.568 batang rokok ilegal.
Hingga saat ini Bea dan Cukai Dabo Singkep sudah memusnahkan BKC senilai Rp130 juta, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp172 juta.
Sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah dan tokoh masyarakat Dabo Singkep turut menyaksikan proses pemusnahan minuman keras dan rokok illegal tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.