KERJA SAMA BIDANG BEA DAN CUKAI

DJBC Perkuat Kerja Sama dengan Australian Border Force

Dian Kurniati | Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:00 WIB
DJBC Perkuat Kerja Sama dengan Australian Border Force

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat kerja sama dengan Australian Border Force (ABF) untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC sebagai community protector.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan kerja sama pengawasan antara DJBC dan ABF juga termasuk kerja sama di bidang capacity building, joint program, dan pertukaran data.

"Telah banyak dukungan dari ABF bagi DJBC, khususnya dalam rangka pengembangan kapasitas SDM melalui program capacity building, terutama di bidang penindakan dan pengawasan," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Encep menuturkan DJBC juga aktif berkontribusi untuk ABF, salah satunya mendukung keikutsertaan Australia sebagai mitra Asean dan pertukaran data ekspor tembakau sehingga memberikan hasil positif dalam penindakan penyelundupan tembakau/rokok ilegal Australia.

Di samping itu, kedua otoritas pun saling memberikan dukungan dalam forum World Customs Organization (WCO).

Dia menjelaskan kerja sama antara DJBC dan ABF juga diimplementasikan melalui kegiatan yang diadakan belum lama ini, yaitu Customs to Customs Talk. Pertemuan bilateral tingkat dirjen tersebut rutin digelar setiap tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Customs to Customs Talk pertama kali diselenggarakan pada 11 Mei 1993 dengan Australia sebagai tuan rumah. Pada tahun ini, Customs to Customs Talk dilaksanakan di Jakarta untuk membahas jalinan kerja sama di antara kedua otoritas.

Salah satu yang dibahas ialah kelanjutan kolaborasi capacity building, pengembangan K-9, Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO), serta pertukaran data dan pengetahuan mengenai modus penyelundupan barang ilegal dan kejahatan lintas negara.

Dari pertemuan itu, terdapat hal-hal yang disepakati. Pertama, DJBC akan membeli anjing pelacak untuk pengadaan hingga 2026 dari Detector Dog Program (DDP) Facility Australia yang sudah teruji kualitas dan performanya, serta berperan penting/cukup signifikan terhadap hasil tangkapan DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kedua, kedua otoritas akan berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan capacity building dalam bentuk workshop, pelatihan, dan sharing session, baik teknis maupun nonteknis. Ketiga, DJBC dan ABF berkomitmen kembali menyelenggarakan capacity building untuk Timor Leste Customs Authority.

Keempat, DJBC dan ABF bersepakat menyelesaikan proses penjajakan MRA AEO, menandatangani, dan menerapkannya sesuai dengan linimasa yang telah disepakati. Kelima, kedua otoritas menjajaki sinergi untuk membasmi penyelundupan barang ilegal dan kejahatan lintas negara.

"Kami berharap pelaksanaan Customs to Customs Talk dapat memperkuat kerja sama antara institusi kepabeanan Indonesia dan Australia, mengingat perubahan kondisi perdagangan global dan keamanan perbatasan perlu ditangani bersama," ujar Encep. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra