Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana membuka kawasan industri rokok terpadu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada pertengahan tahun ini.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan persiapan kawasan industri rokok itu sudah hampir rampung. Meski begitu, pembukaan kawasan masih menunggu perkembangan pandemi virus Corona.
“Kami saat ini masih wait and see. Rencananya [pembukaan kawasan industri] memang pertengahan tahun ini, tetapi kan sekarang sedang ada Covid,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (15/5/2020).
Meski tengah ada pandemi, lanjut Deni, persiapan pembukaan kawasan industri rokok di Kabupaten Soppeng tersebut masih terus berjalan. DJBC juga telah mengumpulkan belasan pabrik rokok berskala rumahan yang akan mengisi kawasan tersebut.
DJBC akan mendirikan kantor di kawasan tersebut guna membantu produsen rokok, antara lain seperti pengurusan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang wajib dimiliki setiap pengusaha rokok.
Menurut Deni, proses pendampingan di kawasan akan lebih mudah karena produsen rokok berkumpul dalam satu kawasan khusus. Produsen juga diuntungkan karena kawasan industri rokok terpadu dilengkapi sejumlah fasilitas canggih untuk mengolah tembakau.
Di sisi lain, kawasan industri rokok terpadu juga dapat menekan peredaran rokok ilegal yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Kawasan terpadu itu akan mendekatkan industri rokok dengan konsumennya di Sulawesi Selatan.
“Tinggal menunggu kesiapannya. Kita semua berdoa semoga Covid ini segera berakhir dan ekonomi cepat pulih,” ujarnya.
Tahun ini, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia hanya tersisa 1%, setelah tahun lalu bisa ditekan hingga di angka 3%.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.