KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC: Pembukaan Kawasan Industri Rokok Terpadu di Sulsel Belum Pasti

Dian Kurniati | Senin, 25 Mei 2020 | 09:00 WIB
DJBC: Pembukaan Kawasan Industri Rokok Terpadu di Sulsel Belum Pasti

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana membuka kawasan industri rokok terpadu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada pertengahan tahun ini.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan persiapan kawasan industri rokok itu sudah hampir rampung. Meski begitu, pembukaan kawasan masih menunggu perkembangan pandemi virus Corona.

“Kami saat ini masih wait and see. Rencananya [pembukaan kawasan industri] memang pertengahan tahun ini, tetapi kan sekarang sedang ada Covid,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Meski tengah ada pandemi, lanjut Deni, persiapan pembukaan kawasan industri rokok di Kabupaten Soppeng tersebut masih terus berjalan. DJBC juga telah mengumpulkan belasan pabrik rokok berskala rumahan yang akan mengisi kawasan tersebut.

DJBC akan mendirikan kantor di kawasan tersebut guna membantu produsen rokok, antara lain seperti pengurusan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang wajib dimiliki setiap pengusaha rokok.

Menurut Deni, proses pendampingan di kawasan akan lebih mudah karena produsen rokok berkumpul dalam satu kawasan khusus. Produsen juga diuntungkan karena kawasan industri rokok terpadu dilengkapi sejumlah fasilitas canggih untuk mengolah tembakau.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Di sisi lain, kawasan industri rokok terpadu juga dapat menekan peredaran rokok ilegal yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Kawasan terpadu itu akan mendekatkan industri rokok dengan konsumennya di Sulawesi Selatan.

“Tinggal menunggu kesiapannya. Kita semua berdoa semoga Covid ini segera berakhir dan ekonomi cepat pulih,” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia hanya tersisa 1%, setelah tahun lalu bisa ditekan hingga di angka 3%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis