KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC: Pembukaan Kawasan Industri Rokok Terpadu di Sulsel Belum Pasti

Dian Kurniati | Senin, 25 Mei 2020 | 09:00 WIB
DJBC: Pembukaan Kawasan Industri Rokok Terpadu di Sulsel Belum Pasti

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana membuka kawasan industri rokok terpadu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada pertengahan tahun ini.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan persiapan kawasan industri rokok itu sudah hampir rampung. Meski begitu, pembukaan kawasan masih menunggu perkembangan pandemi virus Corona.

“Kami saat ini masih wait and see. Rencananya [pembukaan kawasan industri] memang pertengahan tahun ini, tetapi kan sekarang sedang ada Covid,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski tengah ada pandemi, lanjut Deni, persiapan pembukaan kawasan industri rokok di Kabupaten Soppeng tersebut masih terus berjalan. DJBC juga telah mengumpulkan belasan pabrik rokok berskala rumahan yang akan mengisi kawasan tersebut.

DJBC akan mendirikan kantor di kawasan tersebut guna membantu produsen rokok, antara lain seperti pengurusan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang wajib dimiliki setiap pengusaha rokok.

Menurut Deni, proses pendampingan di kawasan akan lebih mudah karena produsen rokok berkumpul dalam satu kawasan khusus. Produsen juga diuntungkan karena kawasan industri rokok terpadu dilengkapi sejumlah fasilitas canggih untuk mengolah tembakau.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, kawasan industri rokok terpadu juga dapat menekan peredaran rokok ilegal yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Kawasan terpadu itu akan mendekatkan industri rokok dengan konsumennya di Sulawesi Selatan.

“Tinggal menunggu kesiapannya. Kita semua berdoa semoga Covid ini segera berakhir dan ekonomi cepat pulih,” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia hanya tersisa 1%, setelah tahun lalu bisa ditekan hingga di angka 3%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra