KEP-159/BC/2023

DJBC Mulai Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Dian Kurniati | Jumat, 17 November 2023 | 10:30 WIB
DJBC Mulai Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-159/BC/2023

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menguji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-159/BC/2023.

Saat ini, DJBC telah mengembangkan modul VHD yang lebih modern dan lebih andal dalam sistem CEISA 4.0 guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas.

"Dalam rangka persiapan implementasi atas modul vehicle declaration dalam sistem CEISA 4.0…perlu dilakukan piloting secara bertahap," bunyi salah satu pertimbangan KEP-159/BC/2023, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJBC menyebut uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem.

Uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan mulai November 2023 di 3 kantor bea cukai. Ketiga kantor tersebut antara lain KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; dan KPPBC TMP C Nanga Badau.

Uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Nanti, pelaksanaan uji coba ini akan dikoordinasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Teknis Kepabeanan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Uji coba akan dilaksanakan hingga tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen bea dan cukai. Adapun Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 14 November 2023.

PMK 52/2019 telah mengatur impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas. Dalam hal ini, importir/pengendara dapat mengajukan kegiatan impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor menggunakan formulir VHD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar