PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.778 Penindakan di Kuartal I/2023, Menkeu Bilang Ini

Dian Kurniati | Minggu, 23 April 2023 | 10:00 WIB
DJBC Lakukan 9.778 Penindakan di Kuartal I/2023, Menkeu Bilang Ini

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 9.778 penindakan pada kuartal I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp3,3 triliun. Menurutnya, penindakan ini dilaksanakan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

"Dari sisi penindakan kita terus jaga karena masyarakat harus dilindungi dari berbagai ancaman dari perdagangan antarnegara maupun pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan Cukai," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sri Mulyani mengatakan penindakan yang terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, mencapai 69,34%. Perkiraan nilai barang hasil penindakan rokok ilegal ini mencapai Rp220 miliar.

Kemudian, DJBC juga melaksanakan penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

Soal produk tekstil ilegal, dia menjelaskan penindakan utamanya dilakukan terhadap pakaian bekas impor biasanya dikemas dalam karung (bale pressed). Pada kuartal I/2023, tercatat 89 penindakan pakaian bekas perkiraan nilai barang hasil Rp3,3 miliar.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Penindakan untuk bale pressed ini salah satu yang jadi sorotan karena banyak industri dalam negeri yang mengalami tekanan dari berbagai penyelundupan bale pressed," ujarnya.

Impor bale pressed pakaian bekas dilarang karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit. Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor.

Sri Mulyani menambahkan DJBC akan terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal. Di sisi lain, langkah pengawasan juga diperlukan memainkan peran penting untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP