KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Kumpulkan Rp 56 Miliar dari Sanksi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Dian Kurniati | Minggu, 13 Agustus 2023 | 09:00 WIB
DJBC Kumpulkan Rp 56 Miliar dari Sanksi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat sanksi denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 mencapai Rp56 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan sanksi tersebut dikenakan terhadap eksportir SDA yang melanggar ketentuan penempatan DHE di dalam negeri. Bentuk sanksi berupa denda tersebut kini telah diubah berdasarkan PP 36/2023 dan PMK 73/2023.

"Sejak 2019, pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya, dengan menggunakan sistem PP yang lama," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PP 1/2019 mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE yang diperoleh di dalam negeri. Jika tidak dipenuhi, eksportir bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan penundaan pelayanan kepabeanan berdasarkan PMK 98/2019 j.o PMK 135/2021.

Eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus akan dikenakan denda 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan. Jika eksportir memakai DHE SDA di luar ketentuan penggunaan, dikenakan denda 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.

Ketentuan DHE Sumber Daya Alam Sudah Sejak 2019

Ketentuan terkait dengan DHE SDA tersebut telah diperkenalkan sejak 2019. Kebijakan itu dilakukan sehingga eksportir menempatkan DHE pada rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia yang diawasi Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada 2020, pemerintah dan BI sempat memberikan relaksasi atas pelanggaran ketentuan DHE SDA saat pandemi Covid-19.

Melalui PP 36/2023, pemerintah kembali mempertegas kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Meski demikian, dalam PMK 73/2023, sudah tidak ada ketentuan soal sanksi kepada pelanggar ketentuan DHE SDA berupa denda.

Beleid itu menyebut DJBC akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor terhadap pelanggar ketentuan DHE SDA berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk PP yang baru saat ini belum ada perusahaan yang sudah kami lakukan asesmen. Sebab, PP ini baru mulai berlaku Agustus maka kewajiban DHE-nya akan kami lihat setelah 3 bulan," ujar dirjen bea dan cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra