Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat sanksi denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 mencapai Rp56 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan sanksi tersebut dikenakan terhadap eksportir SDA yang melanggar ketentuan penempatan DHE di dalam negeri. Bentuk sanksi berupa denda tersebut kini telah diubah berdasarkan PP 36/2023 dan PMK 73/2023.
"Sejak 2019, pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya, dengan menggunakan sistem PP yang lama," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).
PP 1/2019 mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE yang diperoleh di dalam negeri. Jika tidak dipenuhi, eksportir bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan penundaan pelayanan kepabeanan berdasarkan PMK 98/2019 j.o PMK 135/2021.
Eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus akan dikenakan denda 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan. Jika eksportir memakai DHE SDA di luar ketentuan penggunaan, dikenakan denda 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.
Ketentuan terkait dengan DHE SDA tersebut telah diperkenalkan sejak 2019. Kebijakan itu dilakukan sehingga eksportir menempatkan DHE pada rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia yang diawasi Bank Indonesia (BI).
Pada 2020, pemerintah dan BI sempat memberikan relaksasi atas pelanggaran ketentuan DHE SDA saat pandemi Covid-19.
Melalui PP 36/2023, pemerintah kembali mempertegas kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Meski demikian, dalam PMK 73/2023, sudah tidak ada ketentuan soal sanksi kepada pelanggar ketentuan DHE SDA berupa denda.
Beleid itu menyebut DJBC akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor terhadap pelanggar ketentuan DHE SDA berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk PP yang baru saat ini belum ada perusahaan yang sudah kami lakukan asesmen. Sebab, PP ini baru mulai berlaku Agustus maka kewajiban DHE-nya akan kami lihat setelah 3 bulan," ujar dirjen bea dan cukai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.