PENGAWASAN CUKAI

DJBC Kulik Data dari Perusahaan untuk Lacak Peredaran Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 27 September 2023 | 09:30 WIB
DJBC Kulik Data dari Perusahaan untuk Lacak Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai memotong rokok illegal dengan mesin saat di lakukan pemusnahan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan operasi gempur rokok ilegal tahap II pada tahun ini, sejak pekan lalu.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Selain itu, program tersebut juga dilaksanakan untuk mengamankan penerimaan negara.

"Harapannya dengan menekan rokok ilegal, sehingga dapat diisi oleh rokok yang legal," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Aflah mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama semua pemangku pihak. Tak kalah penting, dukungan dari produsen rokok legal juga punya peran besar karena biasanya mereka memiliki informasi soal peredaran rokok ilegal yang menjadi pesaing di pasar.

Penindakan rokok ilegal menjadi upaya DJBC memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Operasi gempur rokok ilegal pun diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal.

Melalui strategi ini, pemerintah juga mengharapkan akan tercipta level of playing field di antara pengusaha di bidang cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Kalau perusahaan besar mereka punya tim pemasaran sampai ke pelosok. Ini yang kita manfaatkan untuk berdiskusi kalau ada saran atau bagaimana modus yang sering digunakan [dalam peredaran rokok ilegal]," ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi gempur, DJBC tidak hanya akan menindak rokok ilegal tetapi juga barang kena cukai ilegal lainnya. Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Hingga Agustus 2023, realisasi penerimaan cukai baru Rp131,81 triliun atau 53,7% dari target Rp245,45 triliun. Kinerja penerimaan cukai tersebut mengalami kontraksi 5,68%.

Sementara hingga akhir tahun, realisasi cukai diproyeksi senilai Rp227,2 triliun atau 92,6% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja