KEBIJAKAN IMPOR

DJBC Klaim Relaksasi COO Form E China Banyak Dimanfaatkan Importir

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 17:10 WIB
DJBC Klaim Relaksasi COO Form E China Banyak Dimanfaatkan Importir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai mengklaim relaksasi penyerahan surat keterangan asal (Certificate of Origin/COO) form E dari China telah dimanfaatkan oleh banyak pengimpor, sejak diluncurkan pertengahan Februari 2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat menyebut ada 104 COO elektronik yang diajukan importir barang China untuk mendapatkan tarif preferensi dalam tiga pekan pertama sejak relaksasi dimulai.

“Relaksasi diberikan pada COO yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020. Sampai sekarang sudah cukup banyak yang memanfaatkannya,” katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai memberikan relaksasi berupa memperbolehkan importir mengklaim tarif preferensi dengan hanya memberikan copy/scan COO Form E.

Sebelumnya, importir hanya dapat mengklaim tarif preferensi jika sudah menyerahkan COO form asli. Adapun relaksasi itu dilakukan untuk mengatasi efek Covid-19 yang menyebabkan kegiatan perdagangan Indonesia-China terganggu.

Syarif optimistis relaksasi penyerahan COO form E itu akan memulihkan kegiatan ekspor-impor. Alasannya, para importir kini bisa langsung mengurus dan membayar bea impor barangnya meski belum menerima COO dari China.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski begitu, ia memperkirakan aktivitas perdagangan internasional dengan China masih akan terganggu setidaknya hingga 8 Maret 2020, sesuai aturan pemerintah China untuk meredam penyebaran virus Corona.

“Kami sudah minta konfirmasi (COO form E) ke customs China juga, tetapi belum dapat. Karena di sana juga belum bisa berkegiatan normal. Sebagian besar pegawai kepabeanan di China ada yang dirumahkan sementara waktu,” tutur Syarif.

Meski ada relaksasi, importir tetap wajib menyerahkan lembar asli COO Form E kepada Kantor Bea Cukai tempat melakukan importasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak mendapatkan nomor pendaftaran dokumen impor.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Nanti, lanjut Syarif, data tersebut akan diverifikasi oleh Bea Cukai dengan mengkonfirmasi copy/scan SKA Form E kepada DJBC China.

Pengajuan relaksasi juga bisa ditolak apabila ditemukan ketidaksesuaian, seperti importir tak menyerahkan surat pernyataan, lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, atau hasil konfirmasi SKA Form E dinyatakan tidak valid.

Tak hanya itu, barang yang diimpor tidak memenuhi COO juga bisa menyebabkan relaksasi ditolak. Jika demikian, mekanisme penagihan kekurangan bea masuk akan mengacu pada UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan.

Perihal penetapan atas penelitian SKA Form E yang telah dilakukan sejak 30 Januari 2020, importir dapat mengajukan keberatan dan banding. Importir juga bisa melakukan pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk jika terjadi kekeliruan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?