MODUS PENIPUAN

DJBC Ingatkan Soal Modus Penipuan, Lelang Resmi Hanya Lewat DJKN

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juni 2023 | 13:00 WIB
DJBC Ingatkan Soal Modus Penipuan, Lelang Resmi Hanya Lewat DJKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJBC meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan berbagai bentuk penipuan, termasuk yang bermodus lelang barang sitaan. Sebab, lelang barang sitaan DJBC hanya dilakukan melalui situs web lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

"SahabatBC, jangan mudah tergiur dengan lelang yang menawarkan harga barang murah cenderung tidak wajar. Lelang resmi pemerintah hanya melalui @DitjenKN," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

DJBC mencatat terdapat beberapa modus yang mengatasnamakan otoritas. Meski demikian, modus penipuan tersebut tetap dapat dikenali masyarakat dengan memperhatikan beberapa ciri.

Misal, untuk modus lelang barang sitaan DJBC biasanya penipu akan menawarkan dengan harga sangat murah melalui media sosial atau pesan singkat. Kepada korban yang tertarik, biasanya akan diminta mentransfer sejumlah uang tanpa dikirimkan barangnya.

Modus penipuan semacam ini dapat dihindari jika masyarakat hanya mengakses www.lelang.go.id ketika tertarik mengikuti pelelangan barang milik negara.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Kemudian, mekanisme penyetoran uang jaminan penawaran lelang (UJPL) juga hanya dilakukan secara elektronik menggunakan virtual account (VA), bukan rekening pribadi.

Modus Penipuan Online Shop

Selain lelang, DJBC juga menemukan modus lain seperti online shop serta pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik. Penipu biasanya menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong.

Pada modus tersebut, pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC. Korban pun diminta membayar tagihan pajak ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Untuk modus pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa atau diplomatik, penipu biasanya berpura-pura mengirimkan barang, tetapi diklaim ditahan petugas DJBC. Korban pun diharuskan membayar sejumlah uang sehingga proses pengiriman barang berlanjut.

Berbagai modus penipuan ini dapat dicegah dengan meningkatkan kehati-hatian saat berkomunikasi dan bertransaksi. Petugas DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Selain itu, petugas DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Sebelum mentransfer uang, masyarakat dapat pula memastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi