MODUS PENIPUAN

DJBC Ingatkan Soal Modus Penipuan, Lelang Resmi Hanya Lewat DJKN

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juni 2023 | 13:00 WIB
DJBC Ingatkan Soal Modus Penipuan, Lelang Resmi Hanya Lewat DJKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJBC meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan berbagai bentuk penipuan, termasuk yang bermodus lelang barang sitaan. Sebab, lelang barang sitaan DJBC hanya dilakukan melalui situs web lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

"SahabatBC, jangan mudah tergiur dengan lelang yang menawarkan harga barang murah cenderung tidak wajar. Lelang resmi pemerintah hanya melalui @DitjenKN," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJBC mencatat terdapat beberapa modus yang mengatasnamakan otoritas. Meski demikian, modus penipuan tersebut tetap dapat dikenali masyarakat dengan memperhatikan beberapa ciri.

Misal, untuk modus lelang barang sitaan DJBC biasanya penipu akan menawarkan dengan harga sangat murah melalui media sosial atau pesan singkat. Kepada korban yang tertarik, biasanya akan diminta mentransfer sejumlah uang tanpa dikirimkan barangnya.

Modus penipuan semacam ini dapat dihindari jika masyarakat hanya mengakses www.lelang.go.id ketika tertarik mengikuti pelelangan barang milik negara.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, mekanisme penyetoran uang jaminan penawaran lelang (UJPL) juga hanya dilakukan secara elektronik menggunakan virtual account (VA), bukan rekening pribadi.

Modus Penipuan Online Shop

Selain lelang, DJBC juga menemukan modus lain seperti online shop serta pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik. Penipu biasanya menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong.

Pada modus tersebut, pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC. Korban pun diminta membayar tagihan pajak ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Untuk modus pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa atau diplomatik, penipu biasanya berpura-pura mengirimkan barang, tetapi diklaim ditahan petugas DJBC. Korban pun diharuskan membayar sejumlah uang sehingga proses pengiriman barang berlanjut.

Berbagai modus penipuan ini dapat dicegah dengan meningkatkan kehati-hatian saat berkomunikasi dan bertransaksi. Petugas DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Selain itu, petugas DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Sebelum mentransfer uang, masyarakat dapat pula memastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN