MODUS PENIPUAN

DJBC Ingatkan Soal Modus Penipuan, Lelang Resmi Hanya Lewat DJKN

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juni 2023 | 13:00 WIB
DJBC Ingatkan Soal Modus Penipuan, Lelang Resmi Hanya Lewat DJKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJBC meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan berbagai bentuk penipuan, termasuk yang bermodus lelang barang sitaan. Sebab, lelang barang sitaan DJBC hanya dilakukan melalui situs web lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

"SahabatBC, jangan mudah tergiur dengan lelang yang menawarkan harga barang murah cenderung tidak wajar. Lelang resmi pemerintah hanya melalui @DitjenKN," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJBC mencatat terdapat beberapa modus yang mengatasnamakan otoritas. Meski demikian, modus penipuan tersebut tetap dapat dikenali masyarakat dengan memperhatikan beberapa ciri.

Misal, untuk modus lelang barang sitaan DJBC biasanya penipu akan menawarkan dengan harga sangat murah melalui media sosial atau pesan singkat. Kepada korban yang tertarik, biasanya akan diminta mentransfer sejumlah uang tanpa dikirimkan barangnya.

Modus penipuan semacam ini dapat dihindari jika masyarakat hanya mengakses www.lelang.go.id ketika tertarik mengikuti pelelangan barang milik negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, mekanisme penyetoran uang jaminan penawaran lelang (UJPL) juga hanya dilakukan secara elektronik menggunakan virtual account (VA), bukan rekening pribadi.

Modus Penipuan Online Shop

Selain lelang, DJBC juga menemukan modus lain seperti online shop serta pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik. Penipu biasanya menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong.

Pada modus tersebut, pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC. Korban pun diminta membayar tagihan pajak ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk modus pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa atau diplomatik, penipu biasanya berpura-pura mengirimkan barang, tetapi diklaim ditahan petugas DJBC. Korban pun diharuskan membayar sejumlah uang sehingga proses pengiriman barang berlanjut.

Berbagai modus penipuan ini dapat dicegah dengan meningkatkan kehati-hatian saat berkomunikasi dan bertransaksi. Petugas DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Selain itu, petugas DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Sebelum mentransfer uang, masyarakat dapat pula memastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra