Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
DJBC meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan berbagai bentuk penipuan, termasuk yang bermodus lelang barang sitaan. Sebab, lelang barang sitaan DJBC hanya dilakukan melalui situs web lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).
"SahabatBC, jangan mudah tergiur dengan lelang yang menawarkan harga barang murah cenderung tidak wajar. Lelang resmi pemerintah hanya melalui @DitjenKN," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (1/6/2023).
DJBC mencatat terdapat beberapa modus yang mengatasnamakan otoritas. Meski demikian, modus penipuan tersebut tetap dapat dikenali masyarakat dengan memperhatikan beberapa ciri.
Misal, untuk modus lelang barang sitaan DJBC biasanya penipu akan menawarkan dengan harga sangat murah melalui media sosial atau pesan singkat. Kepada korban yang tertarik, biasanya akan diminta mentransfer sejumlah uang tanpa dikirimkan barangnya.
Modus penipuan semacam ini dapat dihindari jika masyarakat hanya mengakses www.lelang.go.id ketika tertarik mengikuti pelelangan barang milik negara.
Kemudian, mekanisme penyetoran uang jaminan penawaran lelang (UJPL) juga hanya dilakukan secara elektronik menggunakan virtual account (VA), bukan rekening pribadi.
Selain lelang, DJBC juga menemukan modus lain seperti online shop serta pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik. Penipu biasanya menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong.
Pada modus tersebut, pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC. Korban pun diminta membayar tagihan pajak ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.
Untuk modus pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa atau diplomatik, penipu biasanya berpura-pura mengirimkan barang, tetapi diklaim ditahan petugas DJBC. Korban pun diharuskan membayar sejumlah uang sehingga proses pengiriman barang berlanjut.
Berbagai modus penipuan ini dapat dicegah dengan meningkatkan kehati-hatian saat berkomunikasi dan bertransaksi. Petugas DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.
Selain itu, petugas DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.
Sebelum mentransfer uang, masyarakat dapat pula memastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.