KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Ingatkan Lagi Soal Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Dian Kurniati | Rabu, 26 April 2023 | 14:30 WIB
DJBC Ingatkan Lagi Soal Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI).

DJBC menyatakan PKBSI menjadi bagian dari implementasi WTO Trade Facilitation Agreement (FTA) terkait advance ruling on origin yang berlaku pada 2017. Inisiasi penerapan dalam sistem kepabeanan Indonesia untuk mendukung fasilitasi perdagangan juga sudah dimulai sejak 2020, yang kemudian disusul dengan penerbitan PMK 7/2022.

"PKBSI ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat penelitian keasalan barang sesuai praktik kepabeanan internasional," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 7/2022 mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Dalam pelaksanaannya, DJBC menyediakan CEISA PKBSI untuk mengakomodasi pemrosesan permohonan secara elektronik.

Pemohon harus mengajukan permohonan PKBSI untuk mendapatkan penetapan keasalan barang kepada DJBC melalui sistem aplikasi. Apabila terdapat gangguan, permohonan dapat diajukan secara tertulis.

Permohonan PKBSI tersebut harus memenuhi ketentuan yakni pemohon memiliki nomor identitas kepabeanan, serta tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kemudian, barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barang tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding dan tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan. Selain itu, barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.

Pemohon PKBSI meliputi importir; eksportir; penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat; penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB); badan usaha/pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); pengusaha di kawasan bebas; perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan.

Permohonan tersebut disampaikan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, serta dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

DJBC kemudian akan melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan oleh pemohon. Dalam hal formal belum lengkap, DJBC dapat menyampaikan permintaan tambahan data, baik secara tertulis maupun lisan.

Terhadap permintaan tambahan data atau dokumen, pemohon harus menyerahkannya paling lama 5 hari kerja dan/atau secara lisan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya surat permintaan dari DJBC.

Penerbitan PKBSI bagi operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (Mita) kepabeanan dilakukan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. Sementara bagi pemohon lainnya, penerbitan PKBSI dilakukan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.

"Mari optimalkan pemanfaatan fasilitas PKBSI ini untuk mendukung percepatan pengeluaran barang impor serta meningkatkan pelayanan kepabeanan Indonesia sesuai dengan praktik kepabeanan internasional," bunyi pamflet yang diunggah DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra