KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Gandeng TNI & Kejaksaan Agung Optimalkan Pengawasan, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 14 September 2022 | 15:00 WIB
DJBC Gandeng TNI & Kejaksaan Agung Optimalkan Pengawasan, Seperti Apa?

Ilustrasi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Prov Banten Rahmat Subagio (kelima kanan) beserta instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC sebagai institusi yang mengemban fungsi community protector telah menjalin kerja sama dengan TNI AD dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci meningkatkan pengawasan kepabeanan dan cukai di lapangan.

"Kami berharap dapat terus memperkuat sinergi dalam mendukung upaya penegakan hukum agar stabilitas sistem keuangan negara dan sistem perekonomian nasional tetap terjaga," katanya, dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hatta mengatakan DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Sinergi yang dijalin DJBC dengan aparat penegak hukum lainnya juga tercermin dari kegiatan yang dilaksanakan unit-unit vertikal di berbagai daerah.

Beberapa waktu lalu, DJBC kembali mempererat kerja sama di bidang pengawasan dan penegakan hukum dengan TNI AD dan Kejaksaan Agung. Penguatan kerja sama itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat penegak hukum lebih aktif mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan.

Kerja sama antara DJBC dan TNI-AD mencakup beberapa aspek yang meliputi pengelolaan data dan/atau informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personil dan sarana prasarana, pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara dengan Kejaksaan Agung, kerja sama DJBC di antaranya berupa berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti, pertukaran dan pemanfaatan informasi, serta operasi intelijen bersama.

"Untuk melindungi masyarakat Indonesia, perlu adanya landasan hukum serta kesepahaman antarinstansi. Lewat perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas ruang lingkup pengawasan," ujar Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra