KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Gandeng TNI & Kejaksaan Agung Optimalkan Pengawasan, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 14 September 2022 | 15:00 WIB
DJBC Gandeng TNI & Kejaksaan Agung Optimalkan Pengawasan, Seperti Apa?

Ilustrasi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Prov Banten Rahmat Subagio (kelima kanan) beserta instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC sebagai institusi yang mengemban fungsi community protector telah menjalin kerja sama dengan TNI AD dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci meningkatkan pengawasan kepabeanan dan cukai di lapangan.

"Kami berharap dapat terus memperkuat sinergi dalam mendukung upaya penegakan hukum agar stabilitas sistem keuangan negara dan sistem perekonomian nasional tetap terjaga," katanya, dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hatta mengatakan DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Sinergi yang dijalin DJBC dengan aparat penegak hukum lainnya juga tercermin dari kegiatan yang dilaksanakan unit-unit vertikal di berbagai daerah.

Beberapa waktu lalu, DJBC kembali mempererat kerja sama di bidang pengawasan dan penegakan hukum dengan TNI AD dan Kejaksaan Agung. Penguatan kerja sama itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat penegak hukum lebih aktif mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan.

Kerja sama antara DJBC dan TNI-AD mencakup beberapa aspek yang meliputi pengelolaan data dan/atau informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personil dan sarana prasarana, pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara dengan Kejaksaan Agung, kerja sama DJBC di antaranya berupa berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti, pertukaran dan pemanfaatan informasi, serta operasi intelijen bersama.

"Untuk melindungi masyarakat Indonesia, perlu adanya landasan hukum serta kesepahaman antarinstansi. Lewat perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas ruang lingkup pengawasan," ujar Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN