KABUPATEN MALANG

DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 08:30 WIB
DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang

Produk rokok ilegal yang diamankan petugas DJBC. (foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Malang kembali menggagalkan pengiriman lebih dari 8.000 bungkus rokok ilegal melalui jalur darat. Nilai rokok ilegal ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan penindakan pengiriman rokok ilegal dilakukan dalam 2 gelombang, yakni pada 16 dan 21 Maret 2023 melalui operasi darat.

“Penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 16 Maret 2023, petugas melaksanakan operasi darat dan pengawasan pengiriman rokok di beberapa jasa pengiriman di Kabupaten dan Kota Malang,” sebut Gunawan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam penindakan yang dilakukan pada 16 Maret, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sejumlah 5.877 bungkus. Total perkiraan nilai barang yang disita dari operasi tersebut mencapai Rp146,65 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp78,17 juta.

Petugas kembali melancarkan operasi darat yang kedua pada tanggal 21 Maret. Pelaksanaan operasi darat rokok ilegal dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Dalam operasi darat yang kedua tersebut, petugas menemukan paket pengiriman sebanyak 3 koli yang berisi 2.380 bungkus rokok tanpa pita cukai. Adapun dari ribuan bungkus rokok tersebut, total rokok jenis SKM mencapai 47.600 batang. Total perkiraan nilai barang dalam operasi kedua mencapai Rp59,73 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp31,84 juta.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Gunawan mengatakan pihaknya akan menggunakan 2 upaya dalam upaya mengurangi pengiriman rokok ilegal. Upaya tersebut berupa langkah represif dan preventif.

“Selain melakukan upaya represif berupa penggagalan pengiriman rokok ilegal, kami melakukan tindakan preventif. Kami menyosialisasikan dan mengimbau jasa pengiriman untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok ilegal,” tambah Gunawan.

Gunawan mengatakan DJBC akan terus menindak tegas upaya pelanggaran di bidang cukai. Hal tersebut selain melanggar ketentuan di bidang cukai, juga merugikan negara terhadap masyarakat dan industri rokok dalam negeri. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN