Produk rokok ilegal yang diamankan petugas DJBC. (foto: DJBC)
MALANG, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Malang kembali menggagalkan pengiriman lebih dari 8.000 bungkus rokok ilegal melalui jalur darat. Nilai rokok ilegal ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan penindakan pengiriman rokok ilegal dilakukan dalam 2 gelombang, yakni pada 16 dan 21 Maret 2023 melalui operasi darat.
“Penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 16 Maret 2023, petugas melaksanakan operasi darat dan pengawasan pengiriman rokok di beberapa jasa pengiriman di Kabupaten dan Kota Malang,” sebut Gunawan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).
Dalam penindakan yang dilakukan pada 16 Maret, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sejumlah 5.877 bungkus. Total perkiraan nilai barang yang disita dari operasi tersebut mencapai Rp146,65 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp78,17 juta.
Petugas kembali melancarkan operasi darat yang kedua pada tanggal 21 Maret. Pelaksanaan operasi darat rokok ilegal dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dalam operasi darat yang kedua tersebut, petugas menemukan paket pengiriman sebanyak 3 koli yang berisi 2.380 bungkus rokok tanpa pita cukai. Adapun dari ribuan bungkus rokok tersebut, total rokok jenis SKM mencapai 47.600 batang. Total perkiraan nilai barang dalam operasi kedua mencapai Rp59,73 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp31,84 juta.
Gunawan mengatakan pihaknya akan menggunakan 2 upaya dalam upaya mengurangi pengiriman rokok ilegal. Upaya tersebut berupa langkah represif dan preventif.
“Selain melakukan upaya represif berupa penggagalan pengiriman rokok ilegal, kami melakukan tindakan preventif. Kami menyosialisasikan dan mengimbau jasa pengiriman untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok ilegal,” tambah Gunawan.
Gunawan mengatakan DJBC akan terus menindak tegas upaya pelanggaran di bidang cukai. Hal tersebut selain melanggar ketentuan di bidang cukai, juga merugikan negara terhadap masyarakat dan industri rokok dalam negeri. (Sabian Hansel/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.