KABUPATEN MALANG

DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 08:30 WIB
DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang

Produk rokok ilegal yang diamankan petugas DJBC. (foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Malang kembali menggagalkan pengiriman lebih dari 8.000 bungkus rokok ilegal melalui jalur darat. Nilai rokok ilegal ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan penindakan pengiriman rokok ilegal dilakukan dalam 2 gelombang, yakni pada 16 dan 21 Maret 2023 melalui operasi darat.

“Penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 16 Maret 2023, petugas melaksanakan operasi darat dan pengawasan pengiriman rokok di beberapa jasa pengiriman di Kabupaten dan Kota Malang,” sebut Gunawan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam penindakan yang dilakukan pada 16 Maret, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sejumlah 5.877 bungkus. Total perkiraan nilai barang yang disita dari operasi tersebut mencapai Rp146,65 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp78,17 juta.

Petugas kembali melancarkan operasi darat yang kedua pada tanggal 21 Maret. Pelaksanaan operasi darat rokok ilegal dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Dalam operasi darat yang kedua tersebut, petugas menemukan paket pengiriman sebanyak 3 koli yang berisi 2.380 bungkus rokok tanpa pita cukai. Adapun dari ribuan bungkus rokok tersebut, total rokok jenis SKM mencapai 47.600 batang. Total perkiraan nilai barang dalam operasi kedua mencapai Rp59,73 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp31,84 juta.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Gunawan mengatakan pihaknya akan menggunakan 2 upaya dalam upaya mengurangi pengiriman rokok ilegal. Upaya tersebut berupa langkah represif dan preventif.

“Selain melakukan upaya represif berupa penggagalan pengiriman rokok ilegal, kami melakukan tindakan preventif. Kami menyosialisasikan dan mengimbau jasa pengiriman untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok ilegal,” tambah Gunawan.

Gunawan mengatakan DJBC akan terus menindak tegas upaya pelanggaran di bidang cukai. Hal tersebut selain melanggar ketentuan di bidang cukai, juga merugikan negara terhadap masyarakat dan industri rokok dalam negeri. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?