KABUPATEN MALANG

DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 08:30 WIB
DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang

Produk rokok ilegal yang diamankan petugas DJBC. (foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Malang kembali menggagalkan pengiriman lebih dari 8.000 bungkus rokok ilegal melalui jalur darat. Nilai rokok ilegal ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan penindakan pengiriman rokok ilegal dilakukan dalam 2 gelombang, yakni pada 16 dan 21 Maret 2023 melalui operasi darat.

“Penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 16 Maret 2023, petugas melaksanakan operasi darat dan pengawasan pengiriman rokok di beberapa jasa pengiriman di Kabupaten dan Kota Malang,” sebut Gunawan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dalam penindakan yang dilakukan pada 16 Maret, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sejumlah 5.877 bungkus. Total perkiraan nilai barang yang disita dari operasi tersebut mencapai Rp146,65 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp78,17 juta.

Petugas kembali melancarkan operasi darat yang kedua pada tanggal 21 Maret. Pelaksanaan operasi darat rokok ilegal dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Dalam operasi darat yang kedua tersebut, petugas menemukan paket pengiriman sebanyak 3 koli yang berisi 2.380 bungkus rokok tanpa pita cukai. Adapun dari ribuan bungkus rokok tersebut, total rokok jenis SKM mencapai 47.600 batang. Total perkiraan nilai barang dalam operasi kedua mencapai Rp59,73 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp31,84 juta.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Gunawan mengatakan pihaknya akan menggunakan 2 upaya dalam upaya mengurangi pengiriman rokok ilegal. Upaya tersebut berupa langkah represif dan preventif.

“Selain melakukan upaya represif berupa penggagalan pengiriman rokok ilegal, kami melakukan tindakan preventif. Kami menyosialisasikan dan mengimbau jasa pengiriman untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok ilegal,” tambah Gunawan.

Gunawan mengatakan DJBC akan terus menindak tegas upaya pelanggaran di bidang cukai. Hal tersebut selain melanggar ketentuan di bidang cukai, juga merugikan negara terhadap masyarakat dan industri rokok dalam negeri. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha