KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Dorong Rumah Sakit Beli Barang dari Perusahaan KITE, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 14:00 WIB
DJBC Dorong Rumah Sakit Beli Barang dari Perusahaan KITE, Ini Sebabnya

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki. (hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengajak rumah sakit untuk membeli barang-barang kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 yang disediakan oleh perusahaan kebutuhan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Hal itu disampaikan Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam webinar berjudul ‘Sosialisasi Insentif Perpajakan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19’.

"Untuk memenuhi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19, rumah sakit silahkan menyuplai dari perusahaan KITE dan kawasan berikat ini. Ini nanti tetap akan diberi fasilitas pembebasan bea masuk," ujar Untung, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terdapat dua landasan hukum yang bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/2019 dan beleid khusus pandemi Covid-19 yakni PMK No. 83/2020.

PMK No. 171/2019 merupakan PMK yang melandasi fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum dan digunakan secara nonkomersial oleh pemerintah.

Sementara itu, PMK No. 83/2020 memberikan pembebasan bea masuk atas 49 jenis barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 baik itu diperuntukkan secara komersial maupun nonkomersial oleh pemerintah maupun swasta.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dari 49 jenis barang, terdapat beberapa jenis barang yang bisa diproduksi oleh produsen dalam negeri. Contoh, terdapat produsen APD dalam negeri yang mampu menyuplai APD ke Korea Selatan meski bahan bakunya masih impor.

Selain dari kawasan berikat dan KITE, fasilitas PMK No. 171/2019 dan PMK No. 83/2020 juga dapat dimanfaatkan untuk pengadaan barang dan jasa dari penyedia yang terletak di kawasan ekonomi khusus (KEK) ataupun dari free trade zone (FTZ) Batam.

"PMK No. 171/2019 dan PMK No. 83/2020 ini kita harap bisa dimanfaatkan untuk perusahaan dalam negeri dulu, terutama perusahaan kawasan berikat. Harapannya, mereka terus beroperasi dan ada ekonomi yang bergerak disitu," ujar Untung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan