KEPABEANAN

DJBC Dorong Pemanfaatan Fasilitas KITE-IKM

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 15:38 WIB
DJBC Dorong Pemanfaatan Fasilitas KITE-IKM

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan, seperti kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE-IKM), di tengah masa pandemi Covid-19.

Kepala Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang mengatakan kantornya rutin menggelar sosialisasi mengenai fasilitas KITE-IKM. Melalui acara tersebut, dia memperoleh data para pelaku usaha yang bisa memperoleh fasilitas KITE-IKM sekaligus memberikan pendampingan agar proses ekspor produknya lancar.

"Kami mengumpulkan data terkait aktivitas produksi IKM untuk mendapatkan gambaran lengkap dari para pengusaha dan bisa menjadi dasar kebijakan mengenai fasilitas berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedur yang akan diberikan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Robby mengatakan pemanfaatan fasilitas KITE-IKM akan menguntungkan bagi pengusaha karena memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk setiap impor bahan baku DAN mesin produksi. Dengan fasilitas tersebut, ongkos produksi menjadi lebih murah sehingga daya saing produk di pasar ekspor juga meningkat.

Robby menyebut para UKM bisa langsung menyampaikan kendala yang dialami ketika menjalankan usahanya, terutama dalam kegiatan impor dan ekspor. Menurutnya, Bea Cukai berkomitmen mendampingi para UKM agar agar semakin banyak yang bisa menembus pasar ekspor.

Pendampingan serupa juga diberikan Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Turanto Sih Wardoyo mengatakan ada banyak potensi ekspor di wilayahnya, terutama berupa barang-barang kerajinan tangan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Menurut Turanto, UKM yang memperoleh pendampingan itu misalnya Palem Craft, yang telah memproduksi produk home decor dari tumbuhan sejak 2003. Mayoritas hasil produksinya diekspor ke Eropa, Timur Tengah, hingga AS.

"Diharapkan semakin banyak pengusaha IKM yang dapat memanfaatkan fasilitas KITE-IKM untuk meningkatkan produksi dan volume ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 November 2020 | 19:50 WIB

Fasilitas yang sangat bagus untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha, upaya yang dilakukan oleh DJBC pun sudah tepat dan sangat membantu untuk para pelaku usaha.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?