KEPABEANAN

DJBC Dorong Pemanfaatan Fasilitas KITE-IKM

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 15:38 WIB
DJBC Dorong Pemanfaatan Fasilitas KITE-IKM

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan, seperti kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE-IKM), di tengah masa pandemi Covid-19.

Kepala Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang mengatakan kantornya rutin menggelar sosialisasi mengenai fasilitas KITE-IKM. Melalui acara tersebut, dia memperoleh data para pelaku usaha yang bisa memperoleh fasilitas KITE-IKM sekaligus memberikan pendampingan agar proses ekspor produknya lancar.

"Kami mengumpulkan data terkait aktivitas produksi IKM untuk mendapatkan gambaran lengkap dari para pengusaha dan bisa menjadi dasar kebijakan mengenai fasilitas berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedur yang akan diberikan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Robby mengatakan pemanfaatan fasilitas KITE-IKM akan menguntungkan bagi pengusaha karena memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk setiap impor bahan baku DAN mesin produksi. Dengan fasilitas tersebut, ongkos produksi menjadi lebih murah sehingga daya saing produk di pasar ekspor juga meningkat.

Robby menyebut para UKM bisa langsung menyampaikan kendala yang dialami ketika menjalankan usahanya, terutama dalam kegiatan impor dan ekspor. Menurutnya, Bea Cukai berkomitmen mendampingi para UKM agar agar semakin banyak yang bisa menembus pasar ekspor.

Pendampingan serupa juga diberikan Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Turanto Sih Wardoyo mengatakan ada banyak potensi ekspor di wilayahnya, terutama berupa barang-barang kerajinan tangan.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Menurut Turanto, UKM yang memperoleh pendampingan itu misalnya Palem Craft, yang telah memproduksi produk home decor dari tumbuhan sejak 2003. Mayoritas hasil produksinya diekspor ke Eropa, Timur Tengah, hingga AS.

"Diharapkan semakin banyak pengusaha IKM yang dapat memanfaatkan fasilitas KITE-IKM untuk meningkatkan produksi dan volume ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 November 2020 | 19:50 WIB

Fasilitas yang sangat bagus untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha, upaya yang dilakukan oleh DJBC pun sudah tepat dan sangat membantu untuk para pelaku usaha.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember