KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC dan TNI-AD Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum, Begini Bentuknya

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:30 WIB
DJBC dan TNI-AD Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum, Begini Bentuknya

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo memperlihatkan rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mempererat kerja sama di bidang pengawasan dan penegakan hukum dengan TNI-AD.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penguatan sinergi itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat penegak hukum lebih aktif mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan. Melalui kerja sama ini, DJBC dan TNI-AD akan berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

"Tujuan perjanjian kerja sama kedua instansi ini adalah untuk meningkatkan komitmen, koordinasi, serta sinergi yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan TNI-AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai," kata Askolani dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Askolani mengatakan kerja sama antara DJBC dan TNI-AD mencakup beberapa aspek yang meliputi pengelolaan data dan/atau informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personil dan sarana prasarana, pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.

Melalui perjanjian kerja sama ini, dia menjelaskan, DJBC dan TNI-AD akan melaksanakan pengelolaan data dan/atau informasi atas adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kemudian, kedua institusi melaksanakan koordinasi dan asistensi untuk penyelesaian permasalahan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang berkaitan.

Secara bersamaan, ada pula kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bentuk pendidikan, pelatihan, sosialisasi, pembekalan, work shop, lokakarya, seminar, dan bentuk lainnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Askolani menyebut DJBC bersama TNI-AD juga akan membentuk satuan tugas tingkat pusat dan tingkat vertikal/territorial untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Satuan tugas ini akan dibentuk di level pusat, wilayah, dan daerah.

Satuan tugas wilayah merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari satuan kerja vertikal DJBC tingkat wilayah atau kantor pelayanan utama DJBC serta jajaran teritorial TNI-AD tingkat wilayah. Sementara untuk satuan tugas daerah, terdiri atas satker vertikal DJBC level kantor pelayanan dan pengawasan serta jajaran teritorial TNI AD tingkat daerah.

"Satuan tugas tersebut nantinya akan melaksanakan tugas di bidang sekretariat dan monitoring evaluasi, pengelolaan data dan informasi, sosialisasi dan pembekalan, serta patroli operasi dan penegakan hukum anggota TNI-AD," ujarnya.

Askolani berharap penandatangan perjanjian kerja sama dengan TNI-AD akan menjadi awal baik dalam meningkatkan koordinasi pengawasan di antara kedua institusi. Menurutnya, perjanjian kerja sama tersebut akan menjadi pedoman dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN