KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC dan TNI-AD Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum, Begini Bentuknya

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:30 WIB
DJBC dan TNI-AD Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum, Begini Bentuknya

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo memperlihatkan rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mempererat kerja sama di bidang pengawasan dan penegakan hukum dengan TNI-AD.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penguatan sinergi itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat penegak hukum lebih aktif mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan. Melalui kerja sama ini, DJBC dan TNI-AD akan berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

"Tujuan perjanjian kerja sama kedua instansi ini adalah untuk meningkatkan komitmen, koordinasi, serta sinergi yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan TNI-AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai," kata Askolani dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Askolani mengatakan kerja sama antara DJBC dan TNI-AD mencakup beberapa aspek yang meliputi pengelolaan data dan/atau informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personil dan sarana prasarana, pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.

Melalui perjanjian kerja sama ini, dia menjelaskan, DJBC dan TNI-AD akan melaksanakan pengelolaan data dan/atau informasi atas adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kemudian, kedua institusi melaksanakan koordinasi dan asistensi untuk penyelesaian permasalahan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang berkaitan.

Secara bersamaan, ada pula kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bentuk pendidikan, pelatihan, sosialisasi, pembekalan, work shop, lokakarya, seminar, dan bentuk lainnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Askolani menyebut DJBC bersama TNI-AD juga akan membentuk satuan tugas tingkat pusat dan tingkat vertikal/territorial untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Satuan tugas ini akan dibentuk di level pusat, wilayah, dan daerah.

Satuan tugas wilayah merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari satuan kerja vertikal DJBC tingkat wilayah atau kantor pelayanan utama DJBC serta jajaran teritorial TNI-AD tingkat wilayah. Sementara untuk satuan tugas daerah, terdiri atas satker vertikal DJBC level kantor pelayanan dan pengawasan serta jajaran teritorial TNI AD tingkat daerah.

"Satuan tugas tersebut nantinya akan melaksanakan tugas di bidang sekretariat dan monitoring evaluasi, pengelolaan data dan informasi, sosialisasi dan pembekalan, serta patroli operasi dan penegakan hukum anggota TNI-AD," ujarnya.

Askolani berharap penandatangan perjanjian kerja sama dengan TNI-AD akan menjadi awal baik dalam meningkatkan koordinasi pengawasan di antara kedua institusi. Menurutnya, perjanjian kerja sama tersebut akan menjadi pedoman dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?