SINERGI INSTITUSI

DJBC dan BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 15:40 WIB
DJBC dan BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berjenis methamphetamine atau sabu-sabu di Aceh sebanyak 40 kg yang dibawa melalui jalur laut dari Penang Malaysia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sinergi positif kedua institusi penegak hukum tersebut merupakan langkah nyata dalam melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo yang ingin memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

“Saya berharap seluruh elemen masyarakat juga turut berperan aktif dalam melakukan pemberantasan atas beredarnya narkotika dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum, jika menemukan adanya upaya penyelundupan narkotika sekecil apapun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Jumat (19/1).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sri Mulyani menjabarkan petugas gabungan berhasil mengamankan upaya penyelundupan itu selama 2 hari pada 10-11 Januari 2018. Penggagalan itu dilakukan oleh tim patroli laut Ditjen Bea dan Cukai Aceh yang melakukan penyisiran di perairan di Rayeuk Aceh Timur.

“Tim patroli Ditjen Bea Cukai dengan Kapal BC 15021 melakukan pengejaran terhadap speedboat yang memasuki daerah sungai Bagok Aceh Timur, sayangnya kapal petugas tidak bisa memasuki sungai itu. Maka petugas berkoordinasi dengan BNN untuk melanjutkan pengejaran,” tuturnya.

Petugas gabungan antara Ditjen Bea Cukai dan BNN akhirnya berhasil menemukan sekaligus mengikuti seseorang berinisial HR yang menggunakan sepeda motor. Penyelidikan HR didasari karena petugas gabungan mensinyalir orang tersebut berlaku sebagai penerima sabu-sabu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Petugas akhirnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Desa Bagok Kabupaten Aceh Timur kediamannya pada tanggal 10 Januari 2018 pagi hari. Penangkapan itu berhasil mengungkap HR kedapatan membawa 19 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam karung.

Adapun upaya selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial AM yang menyerahkan sabu-sabu kepada HR di kediamannya. Selain AM, petugas juga berhasil menangkap JN di kediamannya Desa Bentayan Kabupaten Aceh Timur.

Tak hanya itu, petugas gabungan juga menangkap SN yang memindahkan sabu-sabu dari JN di speedboat untuk diberikan kepada HR. SN Memindahkan barang itu dengan cara meletakkan dalam sepeda motor HR di sungai Kuala Bagok saat terjadi transaksi antara HR dengan AM.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Berdasarkan hasil interogasi, AM bersama SN menyerahkan sabu-sabu kepada HR sebanyak 29 bungkus, namun hanya berhasil disita 19 bungkus yang seberat 19 kg aja. Petugas kemudian semakin menggali informasi HR melalui keterangan dari AM.

Petugas akhirnya berhasil memperoleh bukti sisa sabu-sabu sebanyak 10 bungkus seberat 10 kg telah dikubur di pekarangan rumah SN. Sementara dari hasil penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan 11 bungkus barang tersebut yang salah satu bungkusnya merupakan sabu-sabu yang dikubur oleh SN pada transaksi sebelumnya.

Dari hasil penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 kg sabu-sabu, 5 buah telepon genggam dan 2 unit speedboat, sekaligus meringkus 4 tersangka. Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati.

Hingga saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke BNN untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Petugas juga telah mengetahui keempat orang tersebut dikendalikan oleh buron berinisial DB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?