PMK 78/2023

DJBC Bisa Blokir Akses Kepabeanan Pihak yang Tak Penuhi Permintaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 September 2023 | 12:00 WIB
DJBC Bisa Blokir Akses Kepabeanan Pihak yang Tak Penuhi Permintaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka penelitian ulang, Dirjen Bea dan Cukai dapat memblokir akses kepabeanan bagi importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang.

Kewenangan pemblokiran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2023. Pemblokiran akses kepabeanan itu dilakukan apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak menyerahkan perkara yang diminta setelah melampaui batas waktu yang ditentukan.

"Pemblokiran akses kepabeanan dan pembukaan blokir akses kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai registrasi kepabeanan," demikian bunyi Pasal 9 ayat (7) PMK 78/2023, sebagaimana dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Pemblokiran akses kepabeanan dalam PMK 78/2023 dilakukan sehubungan dengan penelitian ulang. Sesuai dengan PMK 78/2023, Dirjen Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan.

Penelitian ulang atas pemberitahuan pabean impor dapat dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean. Sementara itu, penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor.

Guna melaksanakan penelitian ulang, pejabat bea cukai berwenang untuk meminta sejumlah hal kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang melalui importir/eksportir. Hal yang dapat diminta, yaitu data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pejabat bea cukai akan meminta hal-hal tersebut melalui surat permintaan resmi. Atas permintaan tersebut, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang harus menyerahkannya paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat permintaan.

Dalam hal importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak menyerahkan atau dianggap tidak menyerahakan hal yang diminta oleh pejabat bea cukai, terhadap yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan pertama (SP1).

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang dapat dianggap tidak menyerahkan hal yang diminta apabila tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Misal, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak menyampaikan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Apabila setelah dikirimkan SP1, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi perkara yang diminta maka akan dikirimkan surat peringatan kedua (SP2). SP2 tersebut akan dikirimkan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal dikirimnya SP1.

Selanjutnya, apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi perkara yang diminta setelah dikirimkan SP2 maka Dirjen Bea dan Cukai baru akan memblokir akses kepabeanan yang bersangkutan.

Pemblokiran akses kepabeanan tersebut dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal dikirimnya SP2. Adapun akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Pemblokiran akses kepabeanan berarti importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak dapat mengakses layanan kepabeanan. Pemblokiran akses kepabeanan juga membuat Pejabat Bea dan Cukai tidak melanjutkan kegiatan kepabeanan atau pelayanan untuk yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN