FASILITAS BEA DAN CUKAI

DJBC Beri Fasilitas KITE dan KB untuk Dua Perusahaan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 13:30 WIB
DJBC Beri Fasilitas KITE dan KB untuk Dua Perusahaan Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali menerbitkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat (KB) kepada dua perusahaan.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan izin fasilitas kepabeanan tersebut diberikan untuk mendorong produksi, sekaligus menggenjot ekspor. Menurutnya, peningkatan ekspor sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"DJBC juga turut andil dalam program tersebut melalui pemberian fasilitas fiskal," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJBC menyerahkan izin fasilitas kepada PT Komatsu Undercarriage Indonesia, selaku perusahaan yang bergerak di bidang produksi roda bulldozer. Selama ini, perusahaan memasarkan produknya hingga ke AS, Eropa, Australia, dan Afrika.

Decy menjelaskan fasilitas yang diberikan berupa kemudahan pengembalian bea masuk. Dengan kemudahan itu, perusahaan memiliki ruang untuk melonggarkan arus kasnya sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional.

“Kami harap pemberian fasilitas KITE dapat mendorong perusahaan memperbesar kapasitas ekspor dan memperluas pangsa pasar ke negara lain,” ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Kanwil DJBC Jakarta juga memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Tarzan Plastindo International. Perusahaan diizinkan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah dan diekspor.

Direktur PT Tarzan Plastindo International Johanes Tanadi menuturkan fasilitas kawasan berikat akan membantu perusahaannya menghemat biaya dan mengefisienkan waktu produksi.

"Saat ini kami sudah punya buyer dengan yang terbesar dari China dan Malaysia. Ke depan, kami juga berencana menambah 60 hingga 100 karyawan apabila seluruh mesin telah terpasang," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN