FASILITAS BEA DAN CUKAI

DJBC Beri Fasilitas KITE dan KB untuk Dua Perusahaan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 13:30 WIB
DJBC Beri Fasilitas KITE dan KB untuk Dua Perusahaan Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali menerbitkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat (KB) kepada dua perusahaan.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan izin fasilitas kepabeanan tersebut diberikan untuk mendorong produksi, sekaligus menggenjot ekspor. Menurutnya, peningkatan ekspor sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"DJBC juga turut andil dalam program tersebut melalui pemberian fasilitas fiskal," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJBC menyerahkan izin fasilitas kepada PT Komatsu Undercarriage Indonesia, selaku perusahaan yang bergerak di bidang produksi roda bulldozer. Selama ini, perusahaan memasarkan produknya hingga ke AS, Eropa, Australia, dan Afrika.

Decy menjelaskan fasilitas yang diberikan berupa kemudahan pengembalian bea masuk. Dengan kemudahan itu, perusahaan memiliki ruang untuk melonggarkan arus kasnya sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional.

“Kami harap pemberian fasilitas KITE dapat mendorong perusahaan memperbesar kapasitas ekspor dan memperluas pangsa pasar ke negara lain,” ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Kanwil DJBC Jakarta juga memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Tarzan Plastindo International. Perusahaan diizinkan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah dan diekspor.

Direktur PT Tarzan Plastindo International Johanes Tanadi menuturkan fasilitas kawasan berikat akan membantu perusahaannya menghemat biaya dan mengefisienkan waktu produksi.

"Saat ini kami sudah punya buyer dengan yang terbesar dari China dan Malaysia. Ke depan, kami juga berencana menambah 60 hingga 100 karyawan apabila seluruh mesin telah terpasang," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?