KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Beberkan Urgensi Pengenaan Cukai Minuman Bergula, Apa Saja?

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:00 WIB
DJBC Beberkan Urgensi Pengenaan Cukai Minuman Bergula, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mencari waktu yang tepat untuk mulai melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), termasuk pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan pengenaan cukai dimaksudkan untuk menekan konsumsi MBDK pada masyarakat. Pasalnya, konsumsi minuman bergula yang tinggi juga berisiko meningkatkan prevalensi penderita diabetes dan obesitas.

"Diabetes ini menjadi salah satu yang cukup mematikan juga," katanya dalam Kuliah Umum Teknis dan Fasilitas Cukai II yang diselenggarakan PKN STAN, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Iyan mengatakan prevalensi penderita diabetes melitus di Indonesia tercatat meningkat 30% dalam rentang waktu 2013-2018. Sementara itu, pertumbuhan tingkat obesitas juga mencapai 33% pada 2010-2014.

Menurutnya, Indonesia menempati peringkat ketiga tertinggi untuk prevalensi obesitas di Asean di bawah Vietnam dan Thailand. Prevalensi obesitas Indonesia hanya sebesar 4,3% pada 2010, tetapi kemudian naik menjadi 5,7% pada 2014.

Iyan menjelaskan pemerintah telah melakukan kajian mengenai cukai pada MBDK. Menurutnya, pemerintah juga mempelajari praktik pungutan cukai atas MBDK di seluruh dunia.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Ini MBDK best practices-nya saya kira sudah banyak di negara-negara di luar negeri yang bisa menjadi benchmark untuk menetapkan MBDK," ujarnya.

Sejak sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai, termasuk MBDK. Cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat.

Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP