KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Beberkan Urgensi Pengenaan Cukai Minuman Bergula, Apa Saja?

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:00 WIB
DJBC Beberkan Urgensi Pengenaan Cukai Minuman Bergula, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mencari waktu yang tepat untuk mulai melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), termasuk pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan pengenaan cukai dimaksudkan untuk menekan konsumsi MBDK pada masyarakat. Pasalnya, konsumsi minuman bergula yang tinggi juga berisiko meningkatkan prevalensi penderita diabetes dan obesitas.

"Diabetes ini menjadi salah satu yang cukup mematikan juga," katanya dalam Kuliah Umum Teknis dan Fasilitas Cukai II yang diselenggarakan PKN STAN, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Iyan mengatakan prevalensi penderita diabetes melitus di Indonesia tercatat meningkat 30% dalam rentang waktu 2013-2018. Sementara itu, pertumbuhan tingkat obesitas juga mencapai 33% pada 2010-2014.

Menurutnya, Indonesia menempati peringkat ketiga tertinggi untuk prevalensi obesitas di Asean di bawah Vietnam dan Thailand. Prevalensi obesitas Indonesia hanya sebesar 4,3% pada 2010, tetapi kemudian naik menjadi 5,7% pada 2014.

Iyan menjelaskan pemerintah telah melakukan kajian mengenai cukai pada MBDK. Menurutnya, pemerintah juga mempelajari praktik pungutan cukai atas MBDK di seluruh dunia.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Ini MBDK best practices-nya saya kira sudah banyak di negara-negara di luar negeri yang bisa menjadi benchmark untuk menetapkan MBDK," ujarnya.

Sejak sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai, termasuk MBDK. Cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat.

Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan