MAKASSAR

DJBC Bebaskan Bea Masuk Hibah Mobil Damkar dan Ambulans dari Jepang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 18:49 WIB
DJBC Bebaskan Bea Masuk Hibah Mobil Damkar dan Ambulans dari Jepang

Hibah mobil damkar dan ambulans dari Jepang. (foto: DJBC)

MAKASSAR, DDTCNews – Bea Cukai Makassar memberi fasilitas pembebasan bea masuk terhadap 11 unit kendaraan pemadam kebakaran dan 2 unit ambulans yang dihibahkan Pemerintah Jepang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Satria Yudhatama mengatakan hibah dari Pemerintah Jepang melalui Kementerian Dalam Negeri RI diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Fasilitas pembebasan bea masuk tersebut sesuai dengan PMK 171/2019.

“Bea Cukai Makassar memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka impor,” katanya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 171/2019, hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma-cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, Bea Cukai Makassar juga melakukan pengawasan dan memberikan fasilitas pengecekan fisik yang dilakukan di luar kawasan pabean terhadap kendaraan hibah dari Jepang tersebut.

Adapun proses serah terima bantuan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah. Penandatanganan dilakukan oleh Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawas bersama Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah.

Melalui pemberian hibah ini, Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah berharap kerja sama dengan pemerintah Jepang dapat terus berjalan baik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan